PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Ratusan Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDTA) di Kabupaten Pandeglang pertanyakan penyaluran hibah insentif yang di kelola oleh dinas pendidikan pemuda dan olah raga (Dikpora) Kabupaten Pandeglang.
Pasalnya, anggaran dana insentif yang diberikan kepada guru MDTA se kabupaten pandeglang tahun anggaran 2022 menyusut signifikan, yakni sebesar Rp33.500 per guru madrasah.
Hal itu tertuang dalam keputusan Bupati terkait daftar penerima hibah MDTA tahun 2022 yang beredar luas di group media sosial.
Unggahan itupun sontak membuat ratusan kepala MDTA protes dengan nominal insentif guru MDTA yang di berikan oleh pemerintah daerah tersebut yang dinilai tak layak.
Selain itu, ratusan Kepala dan Guru madrasah juga tak dapat hibah MDTA. Di Kecamatan Pandeglang sebanyak 70 guru, dicigeulis sebanyak 5 orang guru, di cibitung 20 orang guru hampir ratusan guru dan kepala Madrasah Diniyah tidak mendapatkan Hibah insentif.
Menyikapi hal ini, Ketua Kelompok Kerja Kepala MDT (K3MDT) Kabupaten Pandeglang, Hamdihi mengatakan, sejak awal dirinya sudah mewanti-wanti.
"Sudah saya duga ini pasti terjadi, sebelumnya pada 9 September 2022 lalu, saya beserta pengurus mendatangi Kantor biro hukum setda kabupaten Pandeglang, dengan tujuan untuk meminta pedoman pengelolaan hibah guru MDT, namun semuanya tidak di dapatkan, kemudian pada 6 oktober 2022 dari biro hukum setda menghubungi saya via WA call, terkait masalah pedoman dan mekanisme akan di koordinasikan dengan Dinas Pendidikan," ujarnya. Jumat (11/11/2022).
Hamdihi mengaku kaget, ketika muncul pedoman penyaluran hibah insentif guru dibulan ini. Ia menduga ada mekanisme yang salah dan diduga pedoman itu dibuat tanpa landasan yang kuat.
"Itukan proposal usulan dibuat tahun 2021 masih menggunakan perbup 38 thn 2021, maka seluruh lembaga mengajukan proposal sesuai perbup tersebut, namun perbup yang baru muncul justru berbarengan dengan keputusan bupati tentang penerima hibah, ini sangat aneh," jelasnya.
Hamdihi menuturkan, Kabiro hukum dan inpektorat setda pandeglang harus segera melakukan tugas fungsinya untuk mengecek ulang perbup No 40 tahun 2022.
"Karena dikhawatirkan ratusan kepala dan guru MDTA ini akan jadi korban dari perbup baru tersebut, seharusnya kabid PNF Disdikpora pandeglang bisa menjalin kerjasama yang baik dengan kepala dan guru madrasah untuk membahasa perbup tersebut," ungkapnya.
Minimal, kata Hamdihi, kepala dan guru MDTA diberikan infomasi sebelumnya terkait aturan baru tersebut, Kelompok Kerja Kepala MDT (K3MDT) merupakan himpunan dari kepala dan guru MDT se-Kabupaten Pandeglang yang sesuai Dirjen Pendis no 2351 thn 2012.
"Pengaduan kepala dan Guru sudah disampaikan langsung ke Disdikpora Pandeglang, puluhan pengurus Kelompok kerja Kepala MDT mendatangi ruang Kabid PNF mengadukan guru MDTA tidak dapat insentif, saat itu Kabid PNF manjawab, bahwa data guru di ambil dari pihak ketiga sesuai Perbup no 40/2022, entah siapa yang dimaksud oleh kabid dengan pihak ketiga ini, apakah Kemenag atau Ormas, Kami pun pulang dengan kekecewaan, karena jawaban kabid PNF terkesan melempar ke sana kemari, kami bingung entah apa yang harus kami sampaikan kepada guru-guru MDTA," kata Hamdihi.
Pemerhati Pendidikan MDTA Kabupaten Pandeglang, Asep Cifta Mandranata turut angkat bicara.
"Melihat anggaran untuk bidang keagamaan pendidikan Madrasah Diniyah saya sangat ngerih, bupati selalu mengatakan Pandeglang Kota sejuta santri, namun dalam meng eksekutor anggaran untuk bidang agama saja malah di penggal hampir habis. Memang guru Madrasah diniyah dari dulu sebelum di perda kan, baik-baik saja tanpa adanya konflik dengan pemerintah, namun perhatian pemda pandeglang terhadap pendidikan MDT diacungkan jempol ketika tahun 2012-2020 anggaran sebesar 6 milyar, namun kenapa 2021-2022 ini malah dipenggal habis-habisan," tanyanya.
Lanjut Asep, aturan-aturan yang terkesan dibuat-buat oleh Kabid PNF Disdikpora menambah makin carut-marutnya proses penyaluran.
"Sudah di penggal habis-habisan, malah di buat aturan baru dengan menggunakan ormas sebagai pihak ketiga. Sudah jelas Perda tentang diniyah No 1 tahun 2020 sebagai landasan membuat aturan pengelolaan, masa sih setiap verifikasi dilibatkan ormas, aneh juga," tukasnya.
"Sejak awal selalu bermasalah ketika anggaran di kelola oleh disdikpora, saran saya lebih baik pindahkan anggaran hibah ke Kesra saja, dan dewan juga segera meriview perda agar bisa di kelola oleh Kesra. Toh bidang agama semua anggaran ada di kesra kenapa MDTA di disdikpora," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala MDTA di kecamatan Mekarjaya yang tidak mau disebut namanya menambahkan, bahwa dirinya merasa janggal dengan adanya lembaga-lembaga baru yang mendapat hibah insentif guru.
"Saya aneh ini kok ada lembaga-lembaga baru yang dapat dana hibah insentif guru, parahnya lagi penilik juga main parap aja lembar verifikasi tanpa turun langsung ke lapangan, bukan hanya itu bahkan penilik kecamatan Pandeglang tidak mau menandatangani proposal usulan 14 lembaga MDTA di kec. Pandeglang dengan alasan tidak jelas,” imbuhnya.
Ia mengatakan, persoalan ini sudah disampaikan langsung ke DPRD Pandeglang melalui pesan Whatsapp, namun terkesan diam dan tidak bisa berbuat banyak terkait dengan nominal hibah MDTA tahun 2022.
"Perjuangan penganggaran MDTA sudah maksimal di perjuangkan oleh DPRD Pandeglang namun lagi-lagi kurang keberpihakan eksekutif Pemda Pandeglang kepada MDTA," ucapnya.
Perlu diketahui, kekecewaan serupa juga disampaikan ketua K3MDT Cigeulis, Cibitung, Cikedal, karena menurut mereka Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang dinilai sudah tidak berpihak kepada Guru MDTA, yang awalnya anggaran MDTA se-kabupaten Pandeglang dari tahun 2012-2020 sebesar Rp6 Milyar, di tahun 2021 turun drastis hanya Rp2,2milyar, dan tahun ini lebih parah menjadi Rp1,6 milyar.
Editor : M Mahfud