CILEGON, iNewsCilegon.id - Pesangon memiliki arti pembayaran dari pengusaha kepada karyawan atau buruh sebagai tanda pemutusan hubungan kerja.
Biasanya pesangon diberikan ketika karyawan di PHK maupun dipecat. Namun, banyak karyawan yang bingung bagaimana cara menghitungnya.
Ada beberapa persyaratan dalam menentukan jumlah pesangon yang di dapat saat kita di PHK oleh perusahaan. Sebab perhitungan pesangon sendiri ditentukan dengan nilai lamanya Anda bekerja.
Yuk! intip penjelasan yang dihimpun iNewsCilegon.id dari berbagai sumber.
- Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
- Perhitungan Uang Penghargaan dan Penggantian Hak
Selain itu, Anda juga perlu tahu selain perhitungan pesangon PHK, kamu juga memiliki hak uang penghargaan jika kamu dan perusahaan memutuskan tali kerjasama.
Untuk lebih jelasnya, kamu dapat menyimak poin-poin di bawah ini:
- Karyawan tetap dengan 3 tahun masa kerja tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah kerja
- Karyawan tetap dengan 6 tahun masa kerja tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah kerja
- Karyawan tetap dengan 9 tahun masa kerja tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah kerja
- Karyawan tetap dengan 12 tahun masa kerja tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah kerja
- Karyawan tetap dengan 15 tahun masa kerja tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah kerja
Seterusnya kamu dapat membuat perhitungan pesangon PHK 2022 tersendiri dan ketika di PHK tidak merasa dirugikan oleh perusahaan. Sebaiknya terdapat pemutusan kerjasama yang mutual dan saling menguntungkan.
Kesimpulannya, perhitungan pesangon PHK sebenarnya sudah diatur secara rinci di PP (Peraturan Pemerintah). Setiap perusahaan wajib untuk mematuhi ini, yang mana Anda sebagai karyawan juga wajib untuk mengetahui informasi tersebut.
Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan.
Editor : M Mahfud