get app
inews
Aa Text
Read Next : Hati-hati, Ada Obat Batuk Terkontaminasi Racun Menyebabkan Kematian

Kasus Obat Sirop, Daerah Desak Pemerintah Pusat Perluas Wewenang BPOM

Sabtu, 03 Desember 2022 | 21:34 WIB
header img
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto. Foto: Ist

Senada dengan itu, anggota DPRD Kota Batam Rohaizat mengatakan bahwa kasus ini sudah menjadi isu nasional dan harus menjadi perhatian para pemegang kebijakan baik di pusat maupun daerah.

Baru-baru ini BPOM Batam juga menarik 81.000 obat sirop yang mengandung cemaran tersebut dari setiap apotek dan toko obat yang ada di kota Batam.

“Kami di Batam memandang bahwa kasus ini merupakan fenomena gunung es. Peristiwa ini menunjukkan betapa BPOM masih minim otoritas dalam melakukan pengawasan obat dan makanan. Contohnya adalah masuknya bahan khusus seperti EG dan DEG ke Indonesia tanpa melalui pengawasan BPOM karena dianggap bahan ini diperuntukkan juga oleh industri-industri lain,” ujar Rohaizat.


Anggota DPRD Kota Batam, Rohaizat. Foto: Ist

Anggota Komisi III DPRD Kota Batam tersebut pun mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk serius menggolkan RUU POM, karena semakin lama dibiarkan kasus-kasus model seperti ini akan terjadi lagi.

“BPOM harus diberikan otoritas yang lebih luas. Sebagai pengawas dan regulator, harusnya BPOM juga diberi wewenang untuk melakukan penindakan hukum atas distributor dan pelaku industri farmasi yang nakal,” cetusnya.

Selain itu, tambahnya, BPOM juga perlu diberi wewenang dalam melakukan pengawasan terhadap jual beli obat secara online.

Menurutnya, masyarakat saat ini dengan mudah mendapatkan obat dari luar negeri, padahal obat-obat tersebut tidak memiliki izin edar dan belum melalui proses pengujian laboratorium.

“Apa yang terjadi jika nanti ada kasus kematian yang disebabkan oleh konsumsi obat yang dibeli lewat daring? BPOM bisa kembali menjadi pihak yang disorot. Karena itu, kewenangan melakukan pemblokiran terhadap situs penjualan obat online harus diberikan pada BPOM. Meski ini ranahnya Kemkominfo, saya pikir sudah harusnya diserahkan pada BPOM khusus untuk obat dan makanan. Adapun Kemkominfo bisa fokus ke situs-situs lain non obat,” pungkas Rohaizat.

Editor : Novita Sari

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut