get app
inews
Aa Read Next : Terseret Banjir, Mandor PT Kine Project  Ditemukan Tewas 50 Meter dari LKP 

Keterlaluan! Dana Bansos Orang Miskin Diembat Pejabat Dinsos, Dananya Dipakai Foya-Foya

Sabtu, 10 Desember 2022 | 16:00 WIB
header img
Korupsi dana bansos, mantan pejabat dinsos diamankan polisi. Foto: Istimewa

LEBAK, iNewsCilegon.id - ET (48), mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak diamankan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten, pada Jumat (9/12/2022). ET ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) korban Bencana Alam dan Bencana Sosial Tahun Anggaran 2021.

Pelaku ET (48) diamankan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berikut barang bukti 2 bundle Propsal pengajuan permohonan bantuan Bansos TT dan BTT dari masing-masing desa (tahap 1 dan 2), 2 bundle nota dinas pengajuan Bansos TT dan BTT ke Bupati (tahap 1 dan 2), 1 bundle dokumen pencairan anggaran (Tahap 1 dan 2), 2 lembar surat perintah pencairan dana (tahap 1 dan 2) dan 14 lembar kwitansi penyaluran (tahap 1 dan 2).

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH mengatakan, tersangka ET (48) pada program Bantuan sosial tidak terencana dan atau bantuan tidak terduga adalah sebagai pelaksana kegiatan dikarenakan terkait jabatannya sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak.

"Setelah tersangka mencairkan Anggaran Bansos TT dan BTT tersebut dari BJB yang seharusnya langsung didistribusikan kepada kelompok penerima manfaat yang sudah terverifikasi sebanyak 52 KPM, pada kenyataannya hanya dibagikan kepada 6 KPM Saja, sedangkan sisanya tidak dibagikan oleh Tersangka dan di tahap kedua bantuan tidak terduga dari anggaran untuk 75 KPM hanya dibagikan kepada 8 KPM saja di Sajira untuk korban kebakaran dan sisanya tidak dibagikan," ungkap Wiwin.

Lanjut Wiwin, berdasarkan keterangan tersangka dan barang bukti dokumen yang disita penyidik sisa uang BTT dan Bansos TT yang tidak dibagikan oleh tersangka kepada para KPM (Kelompok Penerima Manfaat) sejumlah Rp 308.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Juta Rupiah) yang diakui oleh Pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar hutang.

"Di hari anti Korupsi Sedunia ini, kami jajaran Polres Lebak selama periode tahun 2021- 2022 sudah menangani 4 kasus korupsi dan 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, ini menunjukkan keseriusan penegak hukum khususnya Polres Lebak dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi," tegas Kapolres Lebak.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K menambahkan, dalam pengungkapan kasus Korupsi Bansos ini telah memeriksa saksi sebanyak 150 orang dan masih mengembangkan kasus ini apakah ada keterlibatan dari pihak lain.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ET dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun penjara dan denda maksimal satu milyar rupiah," jelasnya.

"Tersangka ET dalam hal ini telah mengambil alih kewenangan Bendahara pengeluaran dinas dalam hal ini melakukan Pencairan Anggaran Bansos TT dan BTT tersebut dari Bank Jabar," pungkasnya.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut