get app
inews
Aa Text
Read Next : Nalim-Nilwan Daftar ke KPU Didampingi 9 Parpol Pengusung di Pilkada Merangin 2024

Ceroboh! KPU Loloskan Anggota Sipol ke 5 Besar PPK, Kok Bisa

Jum'at, 16 Desember 2022 | 08:51 WIB
header img
Kantor KPU Pandeglang (Foto: Istimewa).

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang dituding tidak cermat dan ceroboh dalam penetapan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah diumumkan lolos.

Pasalnya, dalam 5 besar yang diumumkan tersebut terdapat peserta yang namanya tercatat di SIPOL sebagai anggota partai, yakni Partai Garda Perubahan Indonesia.

Aktivis Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P4) Arip Wahyudin mengungkap hal itu, pada Kamis (15/12/2022).

Ia menilai, bahwa KPU Pandeglang ceroboh dan tidak cermat dalam menetapkan seseorang yang lolos sebagai anggota PPK, dimana notabene orang tersebut memiliki kapasitas dalam menentukan pemilihan DPRD, DPRI, DPD, Kepala daerah hingga kepala negara.

"Jelas KPU Pandegalng sangat ceroboh dalam menyeleksi calon PPK yang telah ditetapkan, padahal dia terdaftar dalam SIPOL,” ujar pria yang akrab disapa Arif Ekek kepada tim iNewsCilegon.id.

Menyikapi hal itu, Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai menerangkan, bahwa ada ruang bagi yang ingin menyampaikan apapun terkait hasil seleksi, termasuk adanya seseorang yang telah ditetapkan lulus dari seleksi wawancara terdaftar dalam sipol. 

"Jika memang benar, ada ruang untuk menyampaikan tanggapan terkait hal itu, apa benar yang bersangkutan sebagai anggota parpol atau bukan," kata Sujai.

Ia menuturkan, silahkan menyampaikan laporan di link tanggapan yang ada di web milik KPU, masyarakat kemudian akan diundang untuk di klarifikasi oleh KPU kabupaten dan dibuat berita acaranya untuk di sampaikan ke KPU RI melalui sipol, dan nanti KPU RI yang menyampaikan ke DPP parpol terkait untuk di hapus.

"Dalam dokumen persyaratan sudah di lampirkan surat pernyataan dari yang bersangkutan, ada surat keterangannya juga dari parpol terkait yang menerangkan bahwa yang bersangkutan bukan sebagai anggota parpol," pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut