get app
inews
Aa
Read Next : Kementan Bantu Pompanisasi Sawah Tadah Hujan di Banten

Heboh Kasus KDRT di Pandeglang, Forum Advokat Tak Terima Nama Advokat Dibawa-Bawa

Senin, 19 Desember 2022 | 09:23 WIB
header img
Ayi Erlangga, SH, MH, Ketua Forum Advokat Pandeglang Foto: Ila Nurlaila Sari/iNewsCilegon.id

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Pelaporan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oknum advokat berinisial AM, oleh istrinya ke Polres Pandeglang berbuntut panjang. Forum Advokat Pandeglang Bersatu tak terima nama advokat dibawa-bawa, semestinya sebut saja nama pelaku KDRT, tak perlu sebut nama advokat.

Ketua Umum Forum Advokat Pandeglang Bersatu, Ayi Erlangga, SH, MH angkat bicara. Ia mengatakan, bahwa ramainya pemberitaan terkait dugaan KDRT tersebut seharusnya tidak menyebut oknum advokat, karena sensitif dapat mencemarkan nama baik dan merusak kepercayaan masyarakat. 

"Menurut kami seharusnya tidak menyebut oknum advokat karena akan berdampak luas terhadap profesi advokat itu sendiri," ujar Ayi Erlangga, kepada tim iNewsCilegon.id baru-baru ini.

Ayi Erlangga menyampaikan, adanya peristiwa ini tentu menjadi preseden buruk bagi advokat. Pihaknya sudah melakukan pelaporan terkait pencemaran nama baik ke Polres Pandeglang.

"Salah satu pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sudah kami laporkan juga ke Satreskrim Polres Pandeglang, dan kami juga meminta pertanggungjawaban siapapun yang mencemarkan nama baik advokat karena ini persoalan marwah profesi, perlu di tegaskan siapapun itu akan berhadapan dengan kami forum advokat Pandeglang bersatu," ucapnya.

Ayi menuturkan, bahwa Profesi Advokat itu Officium Nobile, profesi mulia dimana tidak dapat orang dengan seenaknya membawa-bawa nama Advokat secara sembarangan.

"Harusnya sebut saja nama pribadi seseorang yang di duga sebagai terlapornya tersebut. Tentu semua orang mempunyai hak atas apa yang dialaminya untuk dilaporkan dan atau melaporkan kepada pihak yang berwajib silahkan saja itu hak konstitusi warga negara, akan tetapi ini membuat nama besar Advokat selaku penegak hukum yang dirugikan," jelas Ayi.

Sehingga, lanjut Ayi, atas dugaan pencemaran nama baik profesi tersebut, terduga pelaku melanggar pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 28 ayat (3) UU ITE. 

"Untuk itu kami meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjutinya agar terang benderang dan berkepastian hukum," pungkasnya.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut