get app
inews
Aa Read Next : Kementan Bantu Pompanisasi Sawah Tadah Hujan di Banten

49 Tahun Lahannya Digunakan, Ahli Waris Pemilik Lahan SDN 1 Sukamaju Labuan Gugat Pemda Pandeglang

Selasa, 03 Januari 2023 | 14:38 WIB
header img
SDN 1 Sukamaju, Labuan, Pandeglang, Banten. Foto: Ila Nurlaila Sari/iNewsCilegon.id

Usman berharap pihak pengadilan mengabulkan permohonan demi memberikan keadilan kepada ahli waris Suminta bin Halimi yang telah puluhan tahun menderita akibat tak dapat menggunakan tanah milik mereka yang sah.

"Bulan ini gugatan akan kami ajukan lagi ke Pengadilan Agama Pandeglang dengan bukti-bukti temuan baru, karena lahan seluas 1.600 meter lebih tersebut diklaim oleh tergugat merupakan tanah wakaf, tentunya dengan nilai gugatan yang disesuaikan dengan harga jual tanah saat ini, dengan total nilai Rp2 miliar lebih," tandasnya.

Usman juga meminta, kepada Kepala Dikpora yang juga menjabat Pj Sekda Pandeglang Taufik Hidayat dan Bupati Pandeglang Irna Narulita agar memikirkan nasib para ahli waris yang sudah bertahun-tahun memperjuangkan haknya.

"Mohon kepada Bapak Sekda dan juga Ibu Bupati yang saya hormati tolong gunakan nuraninya, bantulah rakyat kecil ini yang tengah memperjuangkan hak milik orang tuanya, yang tengah saya bela selama 4 tahun ini rakyat ibu juga lho yang patut dibantu," ucap Usman.

Sementara itu, perwakilan ahli waris, Firman Moyari mengatakan, dalam memperjuangkan hak milik keluarga pihaknya sudah menempuh berbagai cara, namun semuanya nihil.

"Pada tahun 2006 pihak Dinas sempat meminta penawaran harga ke kami, sudah dibuatkan waktu itu kami berikan penawaran Rp100 juta, pihak dinas kala itu melalui Dindik Kecamatan Labuan Pak Sakiran menyatakan Dinas menyanggupi membayar Rp40 juta dengan sistem 2x bayar," ungkapnya.

Selang beberapa waktu, kata Firman, pihak sekolah SDN 1 Sukamaju kemudian menyodorkan akta, bukti bahwa lahan yang digunakan merupakan tanah wakaf dan sudah disah kan oleh kantor kementerian agama Pandeglang.

"Kami kaget ketika wakil kepala sekolah kala itu menyodorkan akta wakaf, padahal dalam akta bukti itu terdapat banyak kejanggalan, tak ada nomor surat, tanggal bahkan tanda tangan pemilik lahan yakni Suminta dan istrinya tidak tertera," jelas Firman.

Akibat tertahannya hak waris ini, masih kata Firman, ke 12 ahli waris Suminta terkatung-katung hidupnya, padahal jelas mereka memiliki lahan ribuan meter milik orang tuanya yang telah dirampas dengan cara kotor oleh Pemda Pandeglang.

"Ahli waris Suminta saat ini kondisinya memperihatinkan, akibat hak miliknya dirampas oleh Pemda Pandeglang hidup mereka terkatung-katung, ada yang buka tambal ban, ada yang jualan untuk bertahan hidup, pokoknya menyedihkan, padahal orang tua mereka meninggalkan hak waris untuk mereka berupa tanah ribuan meter yang diklaim milik pemerintah," lanjutnya.

"Kami dari ahli waris masih membuka pintu damai dengan pihak Pemda Pandeglang dalam hal ini Dikpora Pandeglang, undang kami dan mari bicarakan persoalan ini dengan baik-baik, kami juga tidak ingin berurusan dengan pihak hukum," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dikpor Pandeglang, Taufik Hidayat hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan. Dihubungi via Whatsapp oleh tim iNewsCilegon.id Kadikpora hanya membaca pesan yang terkirim tanpa memberikan penjelasan apapun.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut