SERANG, iNewsCilegon.id - Tak terima aibnya dikuliti, Rozy Zay Hakiki melaporkan Norma Risma atas dugaan pelanggaran UU ITE. Namun sayang, laporan tersebut ditolak Kepolisian Polda Banten karena tak cukup bukti pengaduan yang dibawa.
Diketahui, Rozy merupakan mantan suami Norma Risma yang berselingkuh dengan ibu mertuanya sendiri, Rihanah Anah.
Akibat kasus tersebut, Rozy harus menanggung malu dan mendapatkan sanksi sosial. Apalagi, Norma Risma secara blak-blakan membeberkan kebejatan Rozy dalam podcast Denny Sumargo beberapa hari lalu.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, Rozy Zay Hakiki datang ke Mapolda Banten pada Kamis (21/12/2022) lalu ditemani oleh kuasa hukumnya.
"Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," ujar Shinto Silitonga, Rabu (4/1/2023).
Kata Silitonga, sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021 maka Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten akan mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang.
"Dan sampai dengan saat ini tidak ada laporan polisi yang masuk dari RZ di Polda Banten, saya memastikan Polda Banten akan bekerja secara profesional dan transparan dalam kasus yang viral tersebut," pungkasnya.
Editor : M Mahfud