get app
inews
Aa Text
Read Next : Birahi Tinggi, Pria asal Lebak Gasak Adik Ipar yang masih Dibawah Umur

Bejat! Pria Paruh Baya Perkosa Anak Tetangga yang Masih di Bawah Umur Berulang Kali

Rabu, 18 Januari 2023 | 14:59 WIB
header img
Pria paruh baya perkosa anak tetangga yang asih di bawah umur berulang kali. Foto: Ilustrasi

KENDARI, iNewsCilegon.id - Seorang pria paruh baya di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial RL (52) warga Kelurahan Lapulu, Kecamatan Lapulu, ditangkap polisi, Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 14.00 Wita. Pelaku ditangkap karena diduga memerkosa anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri yakni YLH (13).

"Tersanga ditangkap di seputaran pertokoan Jalan Dr Samratulangi Kelurahan Mandonga Kecamatan mandonga, Kota Kendari oleh Unti PPA dan Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berdasarkan Laporan Polisi Nomor 832," kata Kasar Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Rabu (18/1/2023).

Dia mengatakan, perbuatan pelaku dilakukan terhadap korban sejak 1 Agustus 2022 lalu di rumah korban, Saat itu, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan dengan memberikan uang sebesar Rp50.000.

Setelah kejadian itu, kata dia, berlanjut hingga tujuh kali yang dilakukan di dalam rumah orang tua korban dan setiap akan atau selesai melakukan, terduga pelaku selalu memberika uang kepada korban.

"Awal diketahuinya saat korban sakit, kemudian orang tua korban membawanya ke dokter untuk berobat. Setelah diperiksa dokter, orang tua korban kemudian bertanya kepada korban dan korban mengakui kalau beberapa kali telah disetubuhi oleh pelaku," ungkapnya.

Dia menegaskan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga tersangka telah melakukan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 UU 17/2016.

"Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan paling sedikit lima tahun," tegasnya.

Dia menambahkan, terduga pelaku saling kenal dengan ayah dari korban. Terduga melakukan perbuatan tak terpuji itu saat ayah korban tidak berada di rumah.

"Orang tua korban saling kenal dengan terlapor dan terlapor biasa datang ke rumah korban. Kejadiannya setiap orang tua korban tidak di rumah," ungkapnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut