get app
inews
Aa Read Next : Sempat Dijerat Pasal Alternatif Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Divonis Bebas 

Tak Kooperatif, Alasan Polisi Tangkap Nikita Mirzani

Kamis, 21 Juli 2022 | 21:16 WIB
header img
Alasan tak kooperatif menjadi latar penyidik Polresta Tangerang Kota menangkap Nikita Mirzani pada Kamis (21/7/2022). Foto: Istimewa.

SERANG, iNewsCilegon.id – Polresta Tangerang Kota akhirnya menangkap Nikita Mirzani. Artis yang kerap dipanggil Nyai itu dianggap tak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka.

Nikita Mirzani ditangkap, Kamis sore, 21 Juli 2022 di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Nikita dibawa menggunakan Kijang Innova B 1022 CVC dengan dikawal sejumlah Polwan.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga  menegaskan upaya penangkapan karena sikap tersangka NM yang cenderung tidak kooperatif.

"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang tidak kooperatif selama penyidikan,” tegas Shinto.

Penyidik beberapa kali menjadwalkan pemeriksaan, tetapi Nikita Mirzani selalu mangkir.

Shinto merinci, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/06) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06), Nikita Mirzani tak datang. Penjadwalan pemeriksaan dilakukan lagi pada Rabu (06/07) namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik.

Penyidik sendiri telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/07) kepada Jaksa Penuntut Umum.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/07).

"Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022," jelasnya.

Shinto menambahkan penyidik akan bekerja secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap tersangka NM.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut