get app
inews
Aa Read Next : Sempat Dijerat Pasal Alternatif Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Divonis Bebas 

Nikita Mirzani Diserahkan Polresta Serang Kota ke Kejari, Selanjutnya Resmi Ditahan Kejaksaan

Selasa, 25 Oktober 2022 | 20:34 WIB
header img
Nikita Mirzani saat berada di Polres Serang Kota sesaat sebelum diserahkan ke Kejari Serang, hari ini Selasa (25/10/2022). Foto: Humas Polres Serang Kota

SERANG, iNewsCilegon.id  - Berkas penyidikan artis Nikita Mirzani di Polresta Serang Kota dinyatakan lengkap. Nikita Mirzani pun diserahkan Satreskrim Polresta Serang Kota ke Kejari Serang.  Nikita Mirzani selanjutnya menjalani penahanan.

Penyerahan dari Polresta Serang Kota berlangsung hari ini, Selasa (25/10/2022) pukul 15.45 WIB.

Nikita Mirzani datang mengenakan kemeja putih, kacamata hitam dan celana jeans biru dongker saat masuk ke dalam gedung Satreskrim Polresta Serkot. Nikita Mirzani awalnya enggan untuk turun dari mobil, namun setelah dipanggil oleh pengacaranya, Nikita Mirzani baru turun dari mobil dan masuk ke gedung Satreskrim Polresta Serkot.

Sementara itu, di dalam ruang penyidik Nikita Mirzani diperiksa kesehatannya yang merupakan salah satu syarat pelimpahan ke Kejari Serang.

“Setelah dinyatakan sehat, NM langsung diserahkan bersama dengan barang bukti dari penyidik ke Kejari Serang. NM berangkat menuju Kejari Serang menaiki mobil milik penyidik dan dikawal oleh personel Polresta Serkot,” kata Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri

Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di Kejari Serang, Nikita Mirzani langsung menjalani penahanan. Nikita Mirzani berteriak-teriak histeris karena menolak penahanan.

Artis yang terkenal dengan sapaan 'Nyai' ini beberapa waktu kemudian pun

terdiam dan tampak menghapus air matanya dan keluar ruangan menuju mobil yang telah disiapkan Kejaksaan Negeri Serang.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Fredy Simanjuntak mengatakan kepada wartawan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap NM. Karena sudah tahap 2, dan beralih ke tahanan Kejaksaan untuk 20 hari ke depan terhitung 25 Oktober hingga 13 Nobember 2022 mendatang.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut