Logo Network
Network

Nikita Mirzani Berstatus Tersangka Bisa Keluyuran Keluar Negeri, Ini Tanggapan Polisi

M Mahfud/net Cilegon
.
Jum'at, 29 Juli 2022 | 10:42 WIB
Nikita Mirzani Berstatus Tersangka Bisa Keluyuran Keluar Negeri, Ini Tanggapan Polisi
Nikita Mirzani pergi keluar negeri sudah diketahui penyidik Polresta Serang Kota. Foto: M Mahfud/iNews Cilegon.

SERANG, iNewsCilegon.idNikita Mirzani yang menjadi tersangka di Polresta Serang Kota Banten ternyata bisa bepergian keluar negeri. Bagaimana nih tanggapan Polresta Serang Kota?

Nikita Mirzani pergi ke Luar Negri pada Rabu, 27 Juli 2022. Ternyata kepergian Nikita Mirzani sudah diketahui penyidik Polresta Serang Kota. Kepergian NM dikonfirmasikan oleh pengacaranya yang mengirim surat resmi.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa, NM pergi ke Luar Negri untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa klien nya, NM, pergi keluar negeri untuk memeriksakan kesehatannya," kata Kasie Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sumantri seperti dalam rilis hari ini, Jumat (29/7/2022.

Niktia Mirzani telah menjalani wajib lapor pertama kali pada Selasa, 26 Juli 2022 pukul 19.30 wib dengan mendatangi Satreskrim Polresta Serkot. Sehingga NM tidak mangkir menjalani proses yang sedang berjalan.

"NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin," ucapnya.

AKP Iwan Sumantri  menerangkan, kepolisian hingga saat ini belum mengeluarkan surat pencekalan, karena meyakini Nikita Mirzani akan kooperatif menjalani proses hukum, seperti yang telah dijanjikan oleh pengacaranya beberapa waktu lalu.

"Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM. Sehingga dia masih bisa bepergian keluar negeri," ujarnya.

Meski Nikita Mirzani sedang pergi ke luar negeri untuk memeriksakan kesehatannya dan tidak dikeluarkan surat pencekalan, Satreskrim Polresta Serkot tetap menjalankan proses pemeriksaan dan penyidikan secara profesional dan transparan.

"Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka NM tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara," terangnya.

 

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.