get app
inews
Aa Text
Read Next : Curi Puluhan Tas dan Pakaian di Toko, Warga Cipocok Jaya Ditangkap Polresta Serang Kota

Nikita Mirzani Berstatus Tersangka Bisa Keluyuran Keluar Negeri, Ini Tanggapan Polisi

Jum'at, 29 Juli 2022 | 10:42 WIB
header img
Nikita Mirzani pergi keluar negeri sudah diketahui penyidik Polresta Serang Kota. Foto: M Mahfud/iNews Cilegon.

SERANG, iNewsCilegon.idNikita Mirzani yang menjadi tersangka di Polresta Serang Kota Banten ternyata bisa bepergian keluar negeri. Bagaimana nih tanggapan Polresta Serang Kota?

Nikita Mirzani pergi ke Luar Negri pada Rabu, 27 Juli 2022. Ternyata kepergian Nikita Mirzani sudah diketahui penyidik Polresta Serang Kota. Kepergian NM dikonfirmasikan oleh pengacaranya yang mengirim surat resmi.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa, NM pergi ke Luar Negri untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa klien nya, NM, pergi keluar negeri untuk memeriksakan kesehatannya," kata Kasie Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sumantri seperti dalam rilis hari ini, Jumat (29/7/2022.

Niktia Mirzani telah menjalani wajib lapor pertama kali pada Selasa, 26 Juli 2022 pukul 19.30 wib dengan mendatangi Satreskrim Polresta Serkot. Sehingga NM tidak mangkir menjalani proses yang sedang berjalan.

"NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin," ucapnya.

AKP Iwan Sumantri  menerangkan, kepolisian hingga saat ini belum mengeluarkan surat pencekalan, karena meyakini Nikita Mirzani akan kooperatif menjalani proses hukum, seperti yang telah dijanjikan oleh pengacaranya beberapa waktu lalu.

"Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM. Sehingga dia masih bisa bepergian keluar negeri," ujarnya.

Meski Nikita Mirzani sedang pergi ke luar negeri untuk memeriksakan kesehatannya dan tidak dikeluarkan surat pencekalan, Satreskrim Polresta Serkot tetap menjalankan proses pemeriksaan dan penyidikan secara profesional dan transparan.

"Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka NM tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara," terangnya.

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut