Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari laporan masyarakat. Atas laporan itu, polisi menuju lokasi kos-kosan yang dimaksud dan ketiga muncikari tersebut langsung ditangkap pada Senin 16 Januari 2023 pukul 22.00 WIB.
"Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kami juga menemukan saksi korban sebanyak tiga orang (perempuan) sebagai PSK berinisial JY (15), MD (30), dan AA (24). Ketiganya warga Kabupaten Bogor," ujarnya.
AKBP M Fahri Siregar mengungkapkan, ketiga pelaku yang diamankan tersebut merupakan operator atau admin aplikasi MiChat yang tugasnya mencari pelanggan dengan menggunakan beberapa nama akun antara lain Sisil, Keysa, Alena, dan VanyGladys. Kemudian, memasang status open dengan foto para PSK atau foto perempuan lain yang berpenampilan menarik.
"Setelah ada pelanggan yang masuk ke akun tersebut, pelaku membalas dan melakukan transaksi tarif PSK yang akan dipilih dengan tarif sebesar Rp300.000 sampai dengan Rp1.500.000 untuk satu kali kencan," katanya.
Editor : M Mahfud