get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemilu, 129 Anggota PPS Cilegon Dilantik

Gerebek Tambang Ilegal di Cigeulis, Polisi Amankan 1 Orang Pelaku dan Sejumlah Alat Berat

Sabtu, 28 Januari 2023 | 08:55 WIB
header img
SR (39), Pelaku tambang ilegal beserta sejumlah alat bukti. Foto: Istimewa

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - SR (59), warga Desa Tangkil Cimanggu, Pandeglang Banten dibekuk kepolisian resor (Polres) Pandeglang, pada Selasa (24/1/2023) sore. SR terbukti dan meyakinkan telah melakukan usaha pertambangan secara ilegal.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan, bahwa telah diamankan 1 orang tersangka berinisial SR (59) pengelola tambang ilegal, yang merupakan warga Desa Tangkil Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang Banten.

“Tersangka berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Pandeglang saat diketahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara yang berlokasi di Kampung Jarang, Desa Banyuasih Kecamatan Cigeulis pada Selasa sore (24/01) sekitar pukul 16:00 WIB," ungkap Kapolres. Jumat (27/1/2023).

Kapolres mengatakan, terungkapnya kasus tambang ilegal tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya aktivitas penambangan tanpa memiliki surat izin di Desa Banyuasih.

”Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Unit Tipidter beserta Tim Sat Reskrim Polres Pandeglang yang dipimpin Oleh Kanit Tipidter Polres Pandeglang segera menuju ke lokasi untuk pemeriksaan kebenaran akan informasi tersebut.” terang Kapolres Pandeglang.

Saat dilakukan pemeriksaan, kata Belny, anggota yang bertugas segera mengamankan pemilik tambang SR yang mengaku kepada personil Polres Pandeglang bahwa memang benar tambang yang dikelola oleh pelaku SR tidak memiliki izin.

Belny menambahkan, tersangka SR diamankan ke Mapolres Pandeglang beserta barang bukti berupa 5 buah sekop, 1 unit alat berat warna kuning merk SANI, 1 unit kendaraan R8 jenis/merk Engkel/ DYNA dgn Nopol A 8396 KP.

”Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pamdeglang guna penyelidikan lebih lanjut,” Pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut