Tak Banyak yang Tahu, SWDKLLJ di STNK Ternyata Bisa Dicairkan hingga Rp50 Juta! Begini Caranya
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/02/20/615f1_swdkllj.jpg)
CILEGON, iNewsCilegon.id - Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Iuran yang dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan ini ternyata bisa dicairkan lho! Tak tanggung-tanggung pencairannya bisa mencapai Rp50 Juta.
Korban yang behak menerima santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan. Seperti, penumpang bus, pesawat atau kapal feri akan mendapat santunan ganda jika jasadnya tidak ditemukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN).
Tak hanya itu, penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi sampai pejalan kaki juga bisa mendapat asuransi kecelakaan ini.
Dilansir iNewsCilegon.id melalui jasaraharja.co.id, pada Senin (20/2/2023), begini cara mencairkan dana kecelakaan SWDKLLJ
Selesai melengkapi dokumen, kemudian datang ke kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir:
Berikut besaran santunan berdasarkan jenis kecelakaan:
Namun, ada tiga jenis kecelakaan yang tidak mendapat santunan Jasa Raharja, yakni;
1. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor
2. Korban kecelakaan baik motor atau pejalan kaki yang menerobos perlintasan kereta api (KA)
3. Korban kecelakaan yang disengaja (bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk).
Demikian ulasan proses pencairan SWDKLLJ. Semoga bermanfaat!
Editor : M Mahfud