get app
inews
Aa Read Next : Curi Muatan Truk saat Arus Mudik di Cilegon, 2 Bajing Loncat Dibekuk Polres Cilegon

Belasan Kali Mencuri Motor dengan Cara Bobol Rumah, Maling Ini Akhirnya Tertangkap Polres Serang

Rabu, 01 Maret 2023 | 17:55 WIB
header img
SM (24) warga Kampung Pakem, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang ditangkap Polsek Petir dan Polres Serang usai melakukan pencurian motor. Foto: doc Polres Serang

SERANG, iNewsCilegon.id -  SM (24) spesialis yang sudah mencuri motor belasan kali akhirnya tertangkap Polres Serang. Satu lagi rekan duet sesama spesialis pencuri motor tengah diburu.

SM akhirnya tertangkap setelah beraksi melakukan pencurian di rumah Muhammad Abidin (52)  warga Kampung Sanding Kidul, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Petir, Serang. Pencurian terjadi pada Sabtu (18/02) dini hari.

”Dari rumah korban, pelaku membawa kabur Honda Scoopy serta 3 unit handphone," kata Kapolsek Petir AKP Uka Subakti

Kejadian tersebut segera dilaporkan kepada Polsek Petir. Perburuan pun dilakukan Unit Reskrim Polsek Petir dan Tim Resmob Polres Serang.

Identifikasi dilakukan dan polisi mencurigasi SM pelakunya. Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (28/2) di Jalan Raya Petir sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu pelaku tengah berkendara motor di dekat rumahnya Kampung Pakem, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

”Petugas membuntuti pelaku yang saat itu sedang mengendarai motor Yamaha dan kemudian dilakukan penangkapan,"

Saat diperiksa, ZM mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku sudah mencuri belasan kali di wilayah Kecamatan Petir dan Cikeusal. Setiap melakukan aksi kejahatan, ZM selalu bersama MU.

Berbekal dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak menangkap MU.

"Ketika rumah MU digerebeg, ternyata pelaku tidak ada di rumahnya. Tim Reskrim saat ini masih mencari lokasi persembunyian MU," kata Kapolsek.

Dari tangan tersangka ZM, petugas mengamankan barang bukti motor Yamaha X Ride yang dijadikan sarana kejahatan, Honda Scoopy A 3992 EZ serta 2 unit handphone hasil kejahatan.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun penjara.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut