get app
inews
Aa Read Next : Astagfirullah, Saat Maghrib Oknum Guru Ngaji Cabuli Santriwati

Merampok di Banten untuk Biaya Pesta Nikah, Warga Bekasi Ini Diringkus Polisi dan Gagal Bulan Madu

Senin, 15 Agustus 2022 | 20:36 WIB
header img
IS (29) seorang sekuriti asal Bekasi gagal bulan madu. Gara-garanya ia ditangkap usai pesta nikah. Penangkapan dilakukan Polres Serang. Foto: doc Humas Polda Banten.

SERANG, iNewsCilegon.id – IS (29) seorang sekuriti asal Bekasi gagal bulan madu. Gara-garanya ia ditangkap usai pesta nikah. Rupa-rupanya pesta nikah dibiayai dari hasil merampok.

Sebelum jadi sekuriti, IS adalah mantan karyawan toko handphone di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Serang Banten.

Berdasarkan keterangan Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, IS melakukan pencurian dengan kekerasan di sebuah toko handphone di wilayah Desa Tambak Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Banten pada Sabtu (06/08)

"Jadi pelaku memasuki toko handphone sekitar pukul 22.30 WIB, saat toko handphone akan tutup," terang Yudha Satria didampingi Kasat Reskrim Akp Dedi Mirza saat menggelar press conference di Aula Polres Serang pada Senin (15/08).

Yudha mengatakan dalam aksinya itu pelaku juga sempat menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban. Karena korban takut, maka korban memberikan apa yang diminta oleh pelaku.

"Dari rekaman CCTV, pelaku yang langsung masuk dengan mengacam korban dengan menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban. Setelah apa yang diminta diberikan, pelaku langsung kabur," jelasnya.

Selanjutnya Yudha mengatakan bahwa pelaku juga dapat di identifikasi oleh jajaran Satreskrim Polres Serang berbekal dari rekaman CCTV yang berada di TKP kemudian dari situ tim mengejar pelaku dan berhasil di tangkap di rumah kontrakannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Sejumlah barang bukti diamankan antara lain d unit handphone, 2 unit sepeda motor, emas 6 gram, helm, jas hujan, sebilah golok dan sisa uang hasil kejahatan sekitar 14 juta rupiah.

Pelaku mudah melakukan perampokan di toko hMengingat tersangka ini pernah bekerja di toko tersebut maka dia (pelaku-red) tahu jika kebiasaan pemilik toko menyimpan uang. Sementara, pelaku IS mengakui jika perbuatannya tersebut karena faktor ekonomi dan akibat terlilit hutang pasca pernikahannya.

Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut