Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Biodata dan Profil Kombes Robert Da Costa, Reserse yang Ditakuti Bandar Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Sampe Tertipu Calo! Cukup Siapkan Rp 37.500 untuk Perpanjang SIM

Senin, 01 Mei 2023 | 09:45 WIB
  • author Ila Nurlaila Sari/Net Cilegon
Jangan Sampe Tertipu Calo! Cukup Siapkan Rp 37.500 untuk Perpanjang SIM
Perpanjang SIM cukup sediakan Rp37.500 (Foto: okezone).

Cara perpanjang SIM online:

1. Unduh aplikasi SINAR di Google Play Store dan lakukan verifikasi data

2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses perpanjangan SIM

3. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM

4. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM

5. SATPAS akan melalukan verifikasi data dan dokumen

6. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak

7. SIM yang sudah diperpanjang akan dikirim ke rumah pemilik atau bisa diambil di Satpas SIM terdekat.

Daftar tarif resmi perpanjangan SIM tahun 2023:

  • Perpanjang SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjang SIM BI: Rp 80.000
  • Perpanjang SIM BII: Rp 80.000
  • Perpanjang SIM C: Rp 75.000
  • Perpanjang SIM CI: Rp 75.000
  • Perpanjang SIM CII: Rp 75.000
  • Perpanjang SIM D: Rp 30.000
  • Perpanjang SIM DI: Rp 30.000
  • Biaya tes psikologi: Rp 37.500
  • Biaya RIKKES Jasmani: Berbeda-beda tergantung klinik yang dipilih pemilik SIM.

Lebih mudah dan cepat bukan? Semoga bermanfaat!

Editor: M Mahfud

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut