get app
inews
Aa Text
Read Next : Cuaca Cilegon 27 April 2025: Cuaca Bersahabat Iringi Cilegon di Akhir Pekan Ini

Ada Aturannya, Lampu Strobo Tidak Boleh Dipasang Sembarangan

Jum'at, 09 Juni 2023 | 08:45 WIB
header img
Penggunaan lampu strobo hanya diperuntukan oleh kendaraan tertentu yang telah diatur dalam perundang-undangan. Foto : daihatsu.co.id

Sedangkan terdapat aturan lain terkait penggunaan strobo yang legal harus didahulukan bila melintas di jalan. Hal ini berdasarkan Pasal 134 UU No. 22/2009, ada beberapa kendaraan atau pengguna jalan yang memperoleh hak utama dan diprioritaskan untuk didahulukan sesuai urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

f. Iring-iringan pengantar jenazah g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut