JAKARTA, iNewsCilegon.id - Kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid.
Sebelumnya, warganet di media sosial ramai memperdebatkan soal wisuda yang dilaksanakan anak-anak TK sampai dengan SMA.
Perdebatan ini berawal dari unggahan akun Twitter Schoolfess pada 12 Juni 2023 yang menunggah cuitan “Kembalikan wisuda hanya untuk lulus kuliah. TK, SD, SMP, dan SMA tidak perlu wisuda”. Cuitan ini kemudian viral dan menuai beragam komentar dari warganet.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) merespons dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2023, yang terbitk pada 23 Juni 2023.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Dirjen Kemendikbud Suharti, menegaskan tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus.
"Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemdikbud Ristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid,” jelas Suharti, dikutip iNewsCilegon.id dari laman Kemendikbud. Minggu (25/6/2023).
Melalui surat edaran tersebut, Kemdikbud Ristek juga meminta kepala dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
Editor : M Mahfud