get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Besar Terus Berulang di Cilegon, 3 Ribu Meter Padang Ilalang Ludes Terbakar

Motor Digondol Maling Lanjut Dicicil atau Dianggap Lunas, Simak Penjelasannya

Sabtu, 01 Juli 2023 | 14:06 WIB
header img
Motor hilang dicuri masih dicicil atau dianggap lunas. Foto: Ilustrasi

CILEGON, iNewsCilegon.id - Saat motor yang masih dikredit hilang dicuri, menurut sebagian orang, kredit atau cicilannya berhenti alias dianggap lunas dan tak perlu lagi melakukan pembayaran.

Anggapan itu sesuai dalam Pasal 1381 KUHPerdata mengenai hapusnya perikatan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa perikatan dihapus salah satunya karena musnahnya barang yang terutang.

"Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya," Jelas Pasal 1381 KUPerdata tentang hapusnya perikatan.

Hal itu dipertegas juga oleh Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tepatnya Pasal 25.

Pasal tersebut menjelaskan tentang jaminan fidusia bisa dihapuskan, salah satunya karena musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut