Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Harumkan Nama Cilegon, Atlet Ini Lolos Kejurnas Panahan Senior 2026
Advertisement . Scroll to see content

Motor Digondol Maling Lanjut Dicicil atau Dianggap Lunas, Simak Penjelasannya

Sabtu, 01 Juli 2023 | 14:06 WIB
  • author Ila Nurlaila Sari/Net Cilegon
Motor Digondol Maling Lanjut Dicicil atau Dianggap Lunas, Simak Penjelasannya
Motor hilang dicuri masih dicicil atau dianggap lunas. Foto: Ilustrasi

CILEGON, iNewsCilegon.id - Saat motor yang masih dikredit hilang dicuri, menurut sebagian orang, kredit atau cicilannya berhenti alias dianggap lunas dan tak perlu lagi melakukan pembayaran.

Anggapan itu sesuai dalam Pasal 1381 KUHPerdata mengenai hapusnya perikatan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa perikatan dihapus salah satunya karena musnahnya barang yang terutang.

"Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya," Jelas Pasal 1381 KUPerdata tentang hapusnya perikatan.

Hal itu dipertegas juga oleh Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tepatnya Pasal 25.

Pasal tersebut menjelaskan tentang jaminan fidusia bisa dihapuskan, salah satunya karena musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut