LEBAK, iNewsCilegon.id - Malang benar nasib ABG asal Lebak inisial Z (13), yang terpaksa mendapat tindak rudapaksa bergilir yang dilakukan oleh tiga orang pemuda yang tak lain merupakan temannya. Pada Rabu (17/6/2023).
Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Andy Kurniadi Eka Setyabudi, SIK, mengatakan, kejadian berawal saat pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekitar pukul 19.30 wib, korban Z (13), sedang main dengan temannya di depan museum multatuli. kemudian datang pelaku R (16), mengajak korban main ke gor ona dengan naik sepeda motor.
"Saat hendak kembali, di jalan mereka bertemu dgn pelaku lain yakni E (24), dan temannya membawa snack dan minuman. korban mengira akan menikmati snack bersama, namun ternyata korban di bawa ke sebuah saung yg terletak di kebun sawit yang ada di Kampung Sabagi," jelas Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Andy Kurniadi Eka Setyabudi, SIK. Rabu (5/7/2023).
Kemudian, lanjut Andy, sekira pukul 22.00 Wib, korban disetubuhi oleh pelaku E, secara paksa. dan mengancam kalau tak mau di tinggalkan sendirian disaung tersebut.
"Karena diancam, korban ketakutan dan menangis, dan akhirnya hanya bisa pasrah," kata Andy.
Hari berikutnya, masih kata, korban meminta pulang dari saung tersebut namun tidak di kabulkan, korban malah diajak berpindah ke saung lain di lokasi yang sama.
"Pelaku E malah mengajak ketiga temannya berpindah tempat tapi masih dilokasi yang sama yakni di Kebun sawit yang ada di Kampung Sabagi," lanjutnya.
Ditempat itu, tambah Andy, korban di setubuhi lagi oleh pelaku E, setelah pelaku E selesai di setubuhi lagi oleh pelaku S, selanjutnya disetubuhi lagi oleh pelaku H, dan terakhir korban di setubuhi oleh pelaku RI.
"Setelah para pelaku melampiaskan hawa nafsunya terhadap korban, mereka memulangkan korban, dan dijalan raya teman Z (saksi Y) melihat korban, lalu ahirnya di tolong sampai akhirnya kejadian tersebut di sampaikan kepada keluarganya," ungkapnya.
"Pelaku S dan H sudah berhasil diamankan, sementara pelaku E alias RN buron," sambungnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tegas Andy, para pelaku dikenakan pasal tindak pidana perbuatan cabul.
"Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka : pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, dan paling lama selama 15 tahun, dan denda paling banyak sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah)," pungkasnya.
Editor : M Mahfud