Tak Bisa Semau Gue, Ini Aturan Penggunaan Lampu Hazard Sepeda Motor

CILEGON, iNewsCilegon.id - Lampu hazard adalah fitur keselamatan yang penting dalam kendaraan, tidak terkecuali sepeda motor.
Fungsinya sama seperti lampu hazard yang terdapat pada kendaraan roda empat atau lebih.
Lampu hazard pada sepeda motor berfungsi untuk memberikan peringatan kepada pengendara lain di jalan raya tentang situasi darurat atau keadaan khusus.
Ketika lampu hazard diaktifkan, semua lampu indikator berkedip secara simultan, termasuk lampu depan dan lampu belakang.
Namun, terdapat beberapa pengendara motor yang menggunakan lampu hazard dengan cara yang tidak tepat.
Di mana, lampu hazard justru dinyalan pada kondisi yang kurang tepat atau tidak sesuai peruntukkannya.
Penggunaan yang tidak tepat lampu hazard ini dapat menciptakan kebingungan dan bahkan membahayakan pengendara lain di jalan.
Dilansir dari Divisi Humas Polri, penggunaan lampu isyarat tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
Dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan ”Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan”.
Penggunaan lampu hazard yang tidak tepat bukan hanya melanggar aturan, tapi juga dapat mempengaruhi keselamatan di jalan.
Lampu hazard sebaiknya digunakan hanya dalam keadaan darurat atau situasi yang memerlukan peringatan kepada pengendara lain, seperti saat terjadi kerusakan kendaraan di tengah jalan atau saat menghadapi situasi darurat lainnya.
Pengendara motor perlu memahami pentingnya menggunakan lampu hazard dengan benar dan hanya dalam situasi yang darurat.
Dengan begitu, penggunaan lampu hazard akan memberikan manfaat yang sesuai dan menjaga keselamatan bersama di jalan raya.
Editor : M Mahfud