PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Penangkapan tersangka korupsi dana bantuan siswa miskin (BSM) sebesar Rp234,8 juta di SMAN 3 Pandeglang yang merupakan mantan Kepala Sekolah bernama Engkos Kosasih (57), pada Kamis (13/7/2023) malam, dinilai janggal oleh tim penasihat hukum.
Gobang Pamungkas, Penasihat Hukum tersangka mengatakan, kejanggalan tersebut diantaranya tersangka baru diamankan setelah 7 tahun ditetapkan sebagai tersangka.
"Kenapa baru ditahun 2023 EK ditangkap? Padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka 7 tahun lalu, ada apa ini,?," ujar Gobang Pamungkas. Minggu (16/7/2023).
Tidak hanya itu, kata Gobang, pada saat penggeledahan juga sebetulnya sudah menyalahi prosedur karena kedatangan pihak kepolisian ke kediaman tersangka bukan untuk melakukan penggeledahan melainkan untuk menanyakan kartu keluarga (KK) milik tersangka.
"Jelas menyalahi prosedur, karena prosedur melakukan penggeledahan itu harus ada izin resmi dari Pengadilan, ini kan gak ada, dan sebetulnya kedatangan tim dari kepolisian itu kan hanya untuk menanyakan terkait KK milik terduga pelaku bukan menggeledah," ungkapnya.
Lanjut Gobang, sejak awal penanganan kasus ini terasa janggal, sebab EK terkesan digantung dan tidak mendapat kepastian hukum atas kasus ini. Dan Ini bukan kasus besar atau kakap, nilai kerugian negara hanya Rp234,8 juta.
"Klien kami digantung dan tidak mendapatkan kepastian hukum, masa di tetapkan sebagai TSK tahun 2017 sebagaimana dalam SPDP Nomor: 52/VII/2017 Reskrim kemudian tahun 2022 dimunculkan kembali SPDP 47/V/2022 Reskrim dengan Perkara dan orang yang sama. Dan tahun 2023 ditahan," kata Gobang.
"Masa penyidik sampe 7 tahun baru bisa melengkapi berkas perkara. Ada apa???," sambungnya.
Editor : M Mahfud