get app
inews
Aa Text
Read Next : Serius Cegah Tawuran Pelajar, Pemkot Cilegon Libatkan Semua Kalangan

Ini Aturan Batas Maksimal Penggunaan Knalpot Bising

Senin, 17 Juli 2023 | 16:38 WIB
header img
Hindari menggunakan knalpot yang terlalu bising dan mengganggu kenyamanan pengendara lain di jalan. Foto : Ultimate Motorcycling

CILEGON, iNewsCilegon.id - Operasi Patuh Jaya, yang dimulai pada tanggal 10 Juli 2023, masih akan berlanjut hingga 23 Juli 2023. 

Kegiatan ini merupakan upaya dari pihak kepolisian untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Salah satu target dari operasi tersebut adalah kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar. 

Penting bagi pengendara untuk memastikan bahwa kendaraan mereka dilengkapi dengan perlengkapan yang sesuai standar. 

Beberapa contoh perlengkapan yang wajib ada pada kendaraan termasuk spion, lampu depan dan belakang, rem, klakson, plat nomor yang terpasang dengan baik, termasuk penggunaan knalpot standar pabrikan.

Sebenarnya terdapat peraturan yang mengatur batas maksimal kebisingan knalpot motor, sehingga wajar jika pengendara yang melampaui batas tersebut dapat ditilang.

Pengendara motor sering kali memilih untuk mengganti knalpot standar dengan knalpot racing dengan berbagai tujuan tertentu. 

Tidak ada masalah jika kamu ingin mengganti knalpot motor, asalkan kamu mematuhi batas maksimal kebisingan yang telah ditetapkan.

Aturan mengenai kebisingan tertulis dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. 

Di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa untuk motor dengan kapasitas mesin antara 80 hingga 175 cc, tingkat kebisingan maksimalnya adalah 80 dB. 

Sementara itu, untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 175 cc, batas kebisingan maksimalnya adalah 83 dB.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 Ayat 1, knalpot motor harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

Dalam pasal 285 Ayat 1, mengatakan "Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."

Itu dia aturan dari penggunaan knalpot yang tidak standar, batas kebisingan tersebut ditetapkan untuk menjaga lingkungan sekitar dan pengendara lain. 

Jika knalpot motor kamu melewati batas tersebut, maka kamu bisa terkena sanksi tilang karena melanggar peraturan yang berlaku.

Selain mematuhi batas kebisingan, kamu juga sebaiknya memperhatikan etika berkendara. 

Baiknya, jika anda ingin mengganti knalpot motor, pastikan untuk memilih knalpot yang memenuhi aturan kebisingan yang berlaku dan tetap menjaga etika berkendara.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut