3. Fasilitas dari kantor yg kena pajak yakni tempat tinggal yg hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak bernilai lebih dari Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.
4. Fasilitas olah raga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olah raga otomotif menjadi objek pajak. Selain itu, semua jenis olah raga juga menjadi objek pajak jika secara keseluruhan bernilai lebih dari Rp 1,5 juta untuk tiap pegawai dlm jangka waktu 1 tahun pajak.
5. Peralatan dan fasilitas kerja seperti komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet juga termasuk objek pajak jika diterima bukan untuk menunjang pekerjaan.
6. Bingkisan yg diterima pekerja selain dalam rangka hari raya keagamaan bernilai lebih dari Rp 3 juta.
Itulah beberapa fasilitas Kantor yang masuk dalam objek pajak natura. Semoga bermanfaat!
Editor : M Mahfud