Jangan Lewat Calo! Begini 4 Langkah Mudah Urus Balik Nama Kendaraan

CILEGON, iNewsCilegon.id - Mengurus balik nama kendaraan penting dilakukan. Sehingga, ke depan Anda lebih mudah dalam melakukan administrasi kendaraan. Misalnya, ketika membayar pajak kendaraan, dan mengganti plat nomornya, dan hindari menggunakan calo karena prosesnya mudah dan biayanya pun murah.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut cara mudah balik nama kendaraan.
Jika sudah mempersiapkan syarat dan memperhitungkan dengan baik biaya yang dibutuhkan. Dipastikan Anda dapat lancar menerapkan cara cepat balik nama kendaraan. Sebab, Anda tinggal mengikuti prosedur yang ditetapkan. Berikut tahapannya:
Tahapan:
Setelah menerima tanda terima, beberapa hari kemudian Anda diharuskan melakukan sejumlah tahapan akhir sebelum mengambil surat kendaraan atas nama sendiri.
Agar Anda lancar menerapkan cara cepat balik nama kendaraan ini, fahami dengan baik cara menghitung biaya balik nama terlebih dahulu. Sehingga, Anda bisa mempersiapkan dana dengan pas ketika mengurusnya nantinya.
Mulai dari menghitung BBNKB yang besarannya kurang lebih 1% dari harga jual kendaraan. Sehingga, apabila harga kendaraan, misalnya sepeda motor Rp3,5 juta, besaran biaya balik nama kendaraan roda 2 itu ialah Rp33 ribu.
Untuk balik nama kendaraan, terdapat sejumlah biaya yang mesti Anda bayar nantinya. Yakni untuk administrasi BBNKB, administrasi serta penerbitan STNK, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan biaya penerbitan BPKB yang baru.
Poin-poin pembiayaan itu, berbeda untuk sepeda motor dan mobil. Berikut terinci biaya balik nama kendaraan tahun 2023 yang dapat Anda jadikan referensi:
Demikian penjelasan terkait cara mudah urus balik nama kendaraan. Selamat mencoba!
Editor : M Mahfud