191.000 IMEI Bakal di Shutdown, Begini Cara Cek Ponsel Resmi atau Ilegal

CILEGON, iNewsCilegon.id - Sekitar 191.000 IMEI ponsel mayoritas iPhone yang menggunakan IMEI bodong di Indonesia terancam dimatikan alias shutdown.
IMEI terdapat pada setiap perangkat ponsel baik yang menggunakan sistem operasi Android maupun iOS.
IMEI berfungsi untuk mengidentifikasi secara unik alat dan atau perangkat Hp, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui cara mengecek IMEI ponsel agar terhindar Hp tidak dimatikan imbas kasus tersebut.
Lalu bagaimana caranya mengecek IMEI ponsel resmi atau ilegal?
Dilansir iNewsCilegon.id dari berbagai sumber, berikut cara cek IMEI di ponsel.
Bagi Hp yang dibeli dari luar negeri atau Free Trade Zone secara online atau offline dan dibawa ke Indonesia lewat bandar udara atau pelabuhan, sebetulnya bisa daftar IMEI ke Beacukai.
Proses pendaftaran IMEI dapat dilakukan secara online, melalui website situs ini atau aplikasi Mobile Bea Cukai.
Setelah berhasil mendaftarkan IMEI, aktivasi perangkat dengan kartu SIM Indonesia dapat dilakukan maksimal 2x24 jam.
Kemudian ada cara lain, lewat status IMEI secara langsung ke situs resmi Kemenperin melalui browser di pc atau Hp.
3. Kode USSD
Selanjutnya cara mengecek legalitas IMEI bisa lewat kode USSD. Anda bisa buka menu keypad Hp dan ketik *#06#. Nantinya akan muncul nomor IMEI Hp dan barcode.
Anda tinggal sesuaikan nomor IMEI tersebut dengan yang ada di kardus Hp. Apabila sama dan kartu SIM Hp tersebut bisa digunakan, berarti Hp tersebut terdaftar resmi.
Apabila di stiker tersebut tertulis keterangan "Dirakit di Indonesia atau Diproduksi di Indonesia" dapat dipastikan bahwa Hp itu bergaransi resmi.
Apabila IMEI tidak terdaftar, dipastikan perangkat tersebut tidak bisa digunakan. Terutama bagi Hp, tidak bisa menggunakan kartu SIM dan terblokir. Semoga bermanfaat!
Editor : M Mahfud