CILEGON, iNewsCilegon.id - Pemerintah berencana untuk memperluas persyaratan penerima bantuan pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta karena tingkat minat yang belum mencapai target.
Yang awalnya, bantuan ini ditujukan khusus untuk UMKM, nanti subsidi ini akan berlaku bagi masyarakat yang lebih luas.
Awalnya, kuota yang disediakan mencapai 200.000 unit motor listrik dengan bantuan senilai Rp 7 juta selain itu, kuota yang tersedia untuk konversi motor listrik mencapai 50.000 unit dengan bantuan senilai Rp 7 juta pada tahun 2023.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengakui bahwa penyerapan bantuan yang berlaku hingga Desember 2023 masih belum optimal.
"Berkaitan dengan program yang sudah kita gulirkan bantuan pemerintah kami akan evaluasi. Jadi berkaitan dengan syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan sebagai syarat itu nanti akan kita hapuskan," kata Agus Gumiwang di Istana Negara, Senin (31/7).
Menurut Agus, salah satu syarat terbaru untuk pembelian sepeda motor listrik adalah bahwa satu NIK atau KTP hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit motor listrik sebagai pengganti subsidi sebesar Rp 7 juta, ketentuan ini akan berlaku untuk semua masyarakat.
"Jadi nanti yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian motor roda dua itu berbasis NIK atau KTP. Satu KTP, satu NIK itu cuma boleh satu motor listrik," ujar Agus Gumiwang.
Editor : M Mahfud