CILEGON, INewsCilegon.id - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Ferdy Sambo sudah sampai putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat pada Selasa (8/8/2023).
Keputusan tersebut membuatkan hasil yang memutuskan menjadi pidana penjara seumur Hidup untuk pelaku Ferdy Sambo.
"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ujar Sobandi selaku Kepala Biro Hukum dan Humas MA dikutip dari Sindonews.
Persidangan tersebut di gelar secara tertutup dengan dimulai pukul 13.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB. Dan MA menugaskan 5 orang menjadi Hakim.
5 Hakim tersebut yakni, Suhadi diutus sebagai Ketua Hakim, dibantu oleh empat hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.
Editor : Mahfud