LEBAK, iNewsCilegon.id - AM (27), warga Kabupaten Leba diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten. AM ditangkap karena terbukti mengedarkan Narkotika Golongan I Jenis Ganja di daerah hukum Polres Lebak.
Pelaku AM, berhasil diamankan di sebuah warung kosong Kampung Simpang Garung, Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak pada (31/7/2023).
"Dari Pelaku AM (27), kami berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone merk xiomi warna biru, 1 buah tas slempang warna coklat yang didalamnya terdapat 6 bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja dengan berat brutto 18,2 gram dan uang hasil penjualan sebanyak Rp100 ribu," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, SPd. Selasa (8/8/2023).
Malik menuturkan, Pelaku AM mengedarkan Ganja tersebut di daerah Cijaku dan sekitarnya dan Pengakuan Tersangka atau Pelaku dirinya sudah dua kali belanja ke Pelaku Z yang masuk Daftar Pencarian orang dan saat ini kita masih melakukan pengejaran.
"Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Suyono, SIK dengan Program Lebak Improvisasi terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, tentunya perlu dukungan dari semua komponen masyarakat Kabupaten Lebak, Mari Bersama perangi Narkoba, Selamatkan Maa depan Generasi muda para penerus Bangsa," tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Malik, pelaku dikenakan Pasal 114 atau 111 UUD No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan Maksimal 15 sampai dengan 20 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Mahfud