JAKARTA, iNews – Kepala Staf Kepresidenan RI Dr. Moeldoko menilai pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai hak inisiatif DPR dilakukan di saat yang tepat.
"KSP mengapresiasi DPR yang punya sense of urgency yang sama, terkait kasus-kasus kekerasan seksual yang muncul belakangan ini. Progress pembahasan RUU TPKS di DPR bisa menjadi titik terang agar ada sanksi hukum di kemudian hari,” ujar Moeldoko di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (18/1).
Ditemui di ruang kerjanya, Panglima TNI periode 2013-2015 itu juga menyatakan, dalam waktu dekat tim Gugus Tugas RUU TPKS bersama kementerian/lembaga terkait akan melakukan konsolidasi dan diskusi publik.
“Saya harap gugus tugas bisa segera mendapatkan naskah dari DPR untuk kita jadikan bahan konsolidasi dan diskusi publik,” ungkapnya.
Diketahui, dalam Sidang Paripurna Selasa (18/1) ini, DPR mensahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi hak inisiatif DPR. RUU usulan inisiatif DPR tersebut, akan diserahkan kepada Presiden untuk diterbitkannya Surat Presiden (Surpres).
“Sesuai perundang-undangan, Presiden memiliki waktu maksimal 60 hari untuk mengirim surpres ke DPR berikut DIM,” papar Deputi Hukum Kemensetneg Lidya saat dihubungi KSP.
Sebagai informasi, pembahasan RUU TPKS telah berjalan demikian panjang. RUU yang awalnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ini, sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.
Setelah berganti nama menjadi RUU TPKS, RUU ini masuk kembali dalam Prolegnas Prioritas 2021. Namun hingga tutup tahun belum juga disahkan karena terjadi dinamika politik di Senayan. Hingga akhirnya Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk berkonsultasi dengan DPR agar RUU TPKS bisa segera disahkan.
Editor : Mumpuni Malika