get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Besar Terus Berulang di Cilegon, 3 Ribu Meter Padang Ilalang Ludes Terbakar

Nggak Perlu Antri, Begini Cara Mudah Bikin SKCK Online di Pandeglang

Sabtu, 07 Oktober 2023 | 10:04 WIB
header img
Cara mudah membuat SKCK online Pandeglang. Foto: Istimewa

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), merupakan salah satu dokumen penting yang seringkali diminta dalam proses administrasi dan pendaftaran, baik itu untuk keperluan kerja, perkuliahan, maupun urusan pribadi lainnya. 

Namun, proses pengurusan SKCK yang masih dilakukan secara manual terkadang memakan waktu dan tenaga yang banyak, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang jauh dari kantor polisi

Untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus SKCK, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah meluncurkan layanan SKCK online yang dapat diakses di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Pandeglang.

Lantas apa itu SKCK online Pandeglang dan bagaimana cara membuatnya?

Cara mudah membuat SKCK online Pandeglang

Apa Itu SKCK Online Pandeglang?

SKCK Online Pandeglang, merupakan layanan pengurusan SKCK secara online yang disediakan oleh Kepolisian Daerah Banten khususnya Polres Pandeglang.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat yang membutuhkan SKCK tidak perlu lagi datang ke kantor polisi untuk mengurusnya secara manual, namun dapat mengajukan permohonan SKCK melalui internet dengan cara mengisi formulir online dan mengunggah dokumen pendukung.

SKCK Online Pandeglang ini merupakan salah satu upaya Polri dalam melakukan reformasi birokrasi dan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan proses pengurusan SKCK menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut