JAKARTA, iNewsCilegon.id - Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbirru yang mengajukan gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah. Almas belakangan diketahui merupakan anak pertama Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Sebagai catatan, terdapat 11 nomor perkara yang diputus MK terkait uji materil batas usia capres-cawapres, kesebelas perkara tersebut disampaikan oleh penggugat yang berbeda-beda. Namun, gugatan Almas Tsaqibirru yang kemudian diduga yang membuat MK merubah putusan sebelumnya.
Lantas, siapakah sosok Almas Tsaqibbirru?
Melansir berbagai sumber, Almas Tsaqibbirru Re A lahir di Solo, Jawa Tengah pada 16 Mei 2000. Saat ini, ia tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) semester 8. Pada akhir Oktober 2023, dia akan diwisuda sebagai sarjana.
Nama Almas Tsaqibirru pun mendadak menarik perhatian publik, pasalnya MK menyatakan permohonan sebelumnya, seperti Partai Garuda, berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini, perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.
Almas Tsaqib Birru Re A diketahui merupakan seorang mahasiswa asal Surakarta, Jawa Tengah. Ia merupakan mahasiswa Fakultas Hukum sebuah universitas di Surakarta.
Sebagai pemohon, Almas Tsaqib Birru Re A juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.
Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.
Editor : M Mahfud