get app
inews
Aa Text
Read Next : Kementan Bantu Pompanisasi Sawah Tadah Hujan di Banten

Dalam Rapat Koordinasi, Pj Gubernur Banten Ungkap 137 Barang Milik Daerah jadi Temuan KPK

Minggu, 22 Oktober 2023 | 10:42 WIB
header img
Pj Gubernur Banten ungkap 137 BMD jadi temuan KPK. Foto: Istimewa

SERANG, iNewsCilegon.id - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar sebut ada sekitar 137 barang milik daerah (BMD) yang menjadi temuan komisi pemberantasan korupsi (KPK) diduga telah beralih kepemilikan. Oleh karenanya, saat ini pemerintah provinsi Banten tenga fokus melakukan proses penertiban administrasi, sebagai langkah agar BMD yang tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi Banten bisa dioptimalkan atau dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Banten secara keseluruhan.

Utamanya, mengembalikan fungsi sebagai tampungan air yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar untuk sumber air baku dan seterusnya.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi (Rakor) fokus area pengelolaan BMD. Sabtu (21/10/2023), bertempat di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Banten.

"Pemerintah hadir dan melakukan berbagai upaya untuk bisa memanfaatkan aset itu," demikian dikatan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

“Sehingga nanti tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Makanya kita segera lakukan penertiban administrasi ini untuk kemudian dibuatkan sertifikat kepemilikannya,” lanjutnya.

Al Muktabar mengungkap, ada sekitar 137 BMD berupa Situ, Danau, Waduk dan Embung yang menjadi fokus penertiban administrasi. Jumlah tersebut, tersebar di hampir seluruh wilayah di Provinsi Banten.

"Dimana dari jumlah itu, status administrasinya berbagai macam karakteristik, ada yang memang temuan baru, dimiliki oleh perorangan sampai ada juga yang tidak mempunyai jejak lagi," tandasnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut