get app
inews
Aa Text
Read Next : Jumlah Pelaku UMKM di Cilegon, yang Menengah Jumlahnya Bisa Dihitung Jari

Usai Ditutup TikTok Shop kembali Online, Simak Penjelasannya

Minggu, 29 Oktober 2023 | 11:45 WIB
header img
Usai ditutup, TikTok shop kembali online (Foto Ilustrasi: Istimewa)

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Usai ditutup secara resmi pada 4 Oktober 2023 lalu, Pihak TikTok terus melakukan berbagai upaya agar TikTok Shop bisa kembali beroperasi dan menjalankan bisnis online shop nya di Indonesia.

The Information melaporkan bahwa nilai belanja e-commerce di TikTok selama tahun 2022 mengalami lonjakan sebesar 4 kali lipat.

Nilai barang yang dibeli atau gross merchandise value (GMV) dari TikTok Shop di Asia Tenggara, mengalami pertumbuhan mencapai US$4,4 miliar atau kurang lebih Rp68 triliun.

Dilansir dari Financial Times, hingga kini TikTok masih terus berupaya meningkatkan sumber daya untuk mencari cara menyelamatkan bisnis e-commerce nya di Indonesia, 

Penyelamatan bisnis TikTok e-commerce dapat berjalan dengan dua skema, yakni membangun aplikasi baru atau menjalin kemitraan dengan pemain perdagangan online Indonesia. 

Dikutip dari Bloomberg News, terdapat tiga sumber, yang namanya dirahasiakan, menyatakan kepada Financial TImes bahwa opsi pengembangan ataupun kemitraan masih terus dijajaki.

“ByteDance, induk usaha TikTok, telah mengumpulkan tim produk dan teknologi di Singapura untuk berdiskusi pasca keputusan pelarangan," jelas dalam keterangan.

Salah satu pilihan yang tengah ditimbang adalah, menghadirkan platform e-commerce terpisah dari medsos video TikTok, namun regulator terkait di Indonesia menyatakan belum mendapat kepastian atas rencana tersebut.

Hal lainnya adalah pengelola e-commerce lintas negara harus membuka kantor perwakilannya di Indonesia. E-commerce juga hanya boleh menjual produk merchant, E-commerce tidak bisa memproduksi dan menjual  barang mereka sendiri kecuali dalam rangka kerja sama dengan UMKM.

Dalam laporan risetnya, MayBank menyatakan bahwa TikTok Shop akan kembali hadir di Indonesia usai menutup layanan perdagangan karena melanggar aturan Permendag  Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hasil revisi yang terbit satu bulan lalu.

Lewat apa yang disebut pemerintah Indonesia sebagai penataan ulang perdagangan elektronik demi melindungi pelaku UMKM, terdapat pemisahan secara tegas fungsi media sosial dengan e-commerce. Keduanya tidak boleh lagi berada dalam satu platform.

Sebelumnya, TikTok menjalan skema gabungan tersebut (dikenal dengan social commerce).

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut