get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Kasus Bisnis Pelumas, Saksi Sebut Reni Rani yang Order Barang

Sidang Penipuan Bisnis Pelumas: Terdakwa Ungkap Penukaran Chek ke Bilyet Giro Arahan Reni Rani

Selasa, 06 Februari 2024 | 14:31 WIB
header img
PN Padang menggelar sidang perkara penipuan bisnis pelumas Senin, 5 Februari 2024. Foto: Ist

PADANG, iNews Cilegon.id - Terdakwa perkara penipuan bisnis pelumas mengungkapkan bahwa penukaran chek ke bilyet giro adalah arahan Reni Rani.

Demikian pengakuan terdakwa Hendri Budiman dalam sidang perkara penipuan bisnis pelumas yang bergulir di PN Padang, Senin, 5 Februari 2024.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anton Rizal Setiawan dengan terdakwa Irwan Azra dan Hendri Budiman, menghadirkan saksi Rinaldy Yusuf (korban), Reni Rani, dan Akhiar. 

Sidang berlangsung seru saat terdakwa Hendri Budiman menyatakan tidak menerima keterangan saksi Reni Rani.

"Ibu Reni ini yang membantu penukaran chek ke bilyet giro. Saya ditelpon, dan ibu ini yang melakukan penukaran tersebut," ungkap Hendri Budiman.  

Reni Rani sendiri membantah pernyataan Hendri Budiman. Aksi saling bantah membuat tensi persidangan menegang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Dewi Permata Asri, Lusita Amelia Raflis, dan Pitria Erwina ikut mengingatkan Reni Rani.

"Saudara saksi, anda tadi sudah disumpah yaa. Keterangannya, jangan berubah-ubah," kata JPU.

Resky, kuasa hukum terdakwa juga ikut menimpali. "Saudara saksi, Saudara sudah bersumpah. Apa yang saudara katakan dan apa yang ditanyai majelis, berbeda dengan yang saudara katakan kepada kami," ucap Resky.

"Tadi saya bertanya, apakah saudara saksi tau tentang pergantian chek ke bilyet giro tersebut. Dan saudara jawab, tidak tau. Bahkan menyebut kalau saudara saksi tidak mau tau dengan pergantian tersebut," tambah Resky.

Sementara itu Rinaldy Yusuf, saksi korban mengaku tidak pernah melaporkan 2 orang yang kini jadi terdakwa (Irwan Azra dan Hendri Budiman) ke pihak kepolisian.

"Saya tidak pernah melaporkan ke dua terdakwa ke polisi. Saya hanya melaporkan Saksi Reni Rani. Karena, sejak awal sudah saya tegaskan, kalau saya hanya mau berurusan bisnis dengan Reni Rani saja, seorang. Baik urusan pembelian maupun pembayaran. Tidak dengan yang lain," kata Rinaldy.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsunh pada 15 Februari 2024, dengan agenda pembacaan keterangan saksi lanjutan.   

Seperti dilansir berita terdahulu, Rinaldy Jusuf melaporkan Reni Rani ke Polda Sumbar pada 13 April 2022. Dslam Laporan Polisi Nomor: LP/B/145/IV/2022/SPKT/POLDA SUMBAR, Rinaldy menegaskan kalau Reni Rani telah menipunya, dalam transaksi bisnis pelumas.

Rinaldy menyebut Reni Rani selaku rekan bisnisnya sudah membayar dengan cek kosong. 

Ditkrimum Polda Sumbar, kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Menemukan alat bukti kuat, dan menetapkan Reni Rani sebagai tersangka dugaan kasus penipuan (pasal 378 KUHP). Reni Rani kemudian ditahan.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, juga telah menerbitkan surat yang menyatakan berkas perkara Reni Rani telah lengkap alias P21. 

Tak terima, Reni Rani mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padang. Pada Senin 11/12/2023, keluar putusan No 6/Pra.Pid/2023/PN PDG, dengan hakim tunggal Anton Rizal Setiawan yang mengabulkan gugatan Reni Rani.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut