get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Kasus Vina Cirebon: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah

Menang Sidang Praperadilan, Pengusaha di Padang Batal Jadi Tersangka

Rabu, 13 Desember 2023 | 18:46 WIB
header img
Sidang Praperadilan di PN Padang Sumatera Barat. Foto: Ist

PADANG, iNews Cilegon.idPengusaha pelumas otomotif di Padang menang sidang praperadilan melawan Polda Sumbar. 

Hakim tunggal Anton Rizal Setiawan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Reni Rani terhadap Ditreskrimum Subdit IV Unit 3 Polda Sumatera Barat (Sumbar). Sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Padang, Senin (11/12/2023).

Keputusan hakim tunggal Anton Rizal Setiawan itu tertuang dalam Putusan Peradilan No. 6/Pra.pid/2023/PN PDG.

Dalam sidang yang dihadiri oleh perwakilan Polda Sumbar sebagai termohon itu, hakim tunggal Anton Rizal Setiawan menyatakan dua alat bukti yang digunakan penyidik Polda Sumbar untuk menetapkan Reni Rani jadi tersangka tidak mempunyai kualitas alat bukti. Alasannya, cek kosong yang dijadikan alat bukti peristiwa pidana merupakan fotokopi dan cek tersebut juga bukan milik Reni Rani yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hakim juga menyebut cek kosong tersebut sudah diganti oleh seorang berinisial HB kepada Rinaldy Jusuf selaku pelapor dengan bilyet giro atas nama PT Farid Suksesindo Pratama. Dengan demikian, hakim praperadilan menyimpulkan bahwa tidak ada peristiwa pidana yang berhubunga dengan Reni Rani. 

“Hakim telah membatalkan semua perbuatan Direskrimum Subdit IV Unit 3 Polda Sumbar yang menetepkan tersangka dan melakukan penahanan kepada klien kami atas nama Reni Rani,” kata Fanny Fauzie SH, kuasa hukum pemohon dari FAT LawOffice, Rabu (13/12/2023). 

Atas putusan hakim praperadilan PN Sumbar itu, Fanny Fauzie akan menjemput kliennya, Reni Rani, yang saat ini ditahan di Polsek Padang Timur untuk segera dikeluarkan.

“Setelah hakim mengucapkan putusannya, maka detik itu juga tidak ada seorang atau lembaga apapun yang berhak mengekang kebebasan klien kami,” tegas Fanny Fauzie.

Sebelumnya diberitakan, Reni Rani menggugat praperadilan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumbar ke Pengadilan Negeri Padang. Reni menggugat karena tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan bisnis pelumas yang dilaporkan Rinaldy Jusuf dari PT Delima Tri Sakti ke Polda Sumbar.

Reni Rani mengajukan gugatan praperadilan ke PN Padang dengan Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Pdg.

Dalam sidang praperadilan dengan hakim tunggal Anton Rizal Setiawan pada Senin (4/12/2023), Reni Rani mengatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah, karena dia tidak menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Kepolisian.

Reni juga mengatakan dirinya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena hanya bekerja sebagai marketing lepas atau broker. Dia juga tidak menandatangani surat perintah penahanan. Menurut dia, penyidik juga tidak menghadirkan saksi ahli perdata dan pidana terkait kasus penipuan yang dituduhkan kepada dirinya. 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut