Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dampak Erupsi Anak Krakatau di Cilegon: Belajar Tatap Muka Diliburkan Diganti PJJ Mulai September
Advertisement . Scroll to see content

Disnaker Imbau Perusahaan di Kota Cilegon Bayarkan THR Tepat Waktu

Rabu, 20 Maret 2024 | 15:15 WIB
  • author Mada Mahfud
Disnaker Imbau Perusahaan di Kota Cilegon Bayarkan THR Tepat Waktu
Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian. Foto: Diskominfo Kota Cilegon

CILEGON, iNews Cilegon.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mengimbau perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Cilegon untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriyah tepat waktu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian, Rabu 20 Maret 2024.

"Sesuai dengan SE Kemenaker, kami mengharapkan semua perusahaan di Kota Cilegon mematuhi surat edaran tersebut," kata Faruk.

Imbauan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : MI2/ HK.04 / |I| /2024 Tanggal 11 Maret 2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

"Dalam surat SE itu Wali Kota harus mengimbau, edarannya lagi proses. Nanti akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan," ujarnya.

Menurut Faruk, pemberian THR dibayarkan sepenuhnya tanpa boleh dicicil, dan batas penyaluran terakhir yaitu sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-7. "Jadi paling lambat tujuh hari sebelum hari Lebaran, jadi kami harapkan karena SE itu dari kementrian dan sudah tersebar secara nasional," ucapnya.

Lebih lanjut, untuk menyikapi jika terjadi keterlambatan maupun permasalahan pemberian THR, pihaknya akan melaksanakan pemantauan secara langsung kepada perusahaan-perusahaan dan membuka posko pengaduan.

"Sanksinya lima persen dari jumlah THR, ada teguran lisan ringan. Rencana akan ada monitoring tanggal 25 Maret 2024 sampai dengan selesai H-7," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Cilegon Panca Nugrahestianto Widodo juga mengimbau para buruh unutk tidak sungkan untuk mengadukan bila ada perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayarkan THR. "Nanti kami siapkan pos pengaduannya. Bila ada pelanggaran, tetntu saja akan kami tindaklanjuti," katanya.

Diungkapkan Panca, di Kota Cilegon terdapat  3.107 perusahaan yang terdaftar dengan total lebih dari 60.000 tenaga kerja yang terdiri dari pekerja swasta, BUMD, dan BUMN. "Mudah-mudahan semua perusahaan patuh karena THR merupakan hak pekerja," harapnya.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut