Gelap Mata Usai Nonton Film Dewasa, Pemuda 21 Tahun Sasar Nenek Tua di Kebun Sawit
LABUSEL, iNews Cilegon.id— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, menangkap seorang pemuda berinisial N (21) atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 67 tahun.
Pelaku nekat melancarkan aksi bejatnya di area perkebunan kelapa sawit setelah terpengaruh film dewasa.
Peristiwa kelam tersebut terjadi pada Senin siang, 19 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, insiden bermula ketika korban tengah mencari lidi sawit di tengah perkebunan.
Secara tiba-tiba, pelaku N menghampiri korban. Tak hanya mengancam, pelaku bahkan merampas parang milik korban dan menggunakannya untuk menakut-nakuti agar korban menuruti seluruh keinginan bejatnya.
Usai mengalami kejadian traumatis tersebut, korban langsung pulang ke rumah dan menceritakan insiden yang menimpanya kepada pihak keluarga. Didampingi oleh aktivis pemuda setempat, korban kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labusel untuk melaporkan tindak pidana pemerkosaan yang dialaminya.
Motif dan Rekam Jejak Kriminal Pelaku
KBO Satreskrim Polres Labusel, Iptu Sofyandi, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan tindakan keji ini dipicu oleh dorongan nafsu usai menonton film dewasa.
"Menonton film, jadi mungkin ada gangguan sedikit, dia nafsu karena informasinya katanya dia sempat melihat si nenek dalam keadaan terbuka mungkin," ujar Iptu Sofyandi saat dikonfirmasi.
Selain terjerat kasus pemerkosaan, polisi juga mengungkap fakta mengejutkan mengenai rekam jejak kriminal pelaku. Diketahui bahwa N merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.
Atas perbuatan tercelanya, tersangka N kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Labusel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan regulasi hukum terbaru, yakni Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun.
Editor: M Mahfud