Bocah Tewas Terlindas Bus di Merak, Polri akan Tindak Tegas Klakson Telolet
Jum'at, 22 Maret 2024 | 11:01 WIB
Dia menjelaskan bahwa penegakan larangan terhadap klakson telolet akan menggunakan pasal yang sama dengan knalpot brong.
"Kami akan menggunakan pasal tersebut untuk melakukan penindakan," jelas Slamet.
Sebelumnya, seorang anak mengalami kecelakaan tragis tertabrak bus di pintu masuk Dermaga Eksekutif Merak, Cilegon, Banten, pada hari Minggu (17/3/2024).
Awalnya, anak tersebut meminta sopir bus untuk membunyikan klakson telolet. Namun, sopir tidak menyadari bahwa korban berada terlalu dekat dengan bagian belakang bus.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta