get app
inews
Aa Read Next : Bocah Tewas Terlindas Bus di Merak, Polri akan Tindak Tegas Klakson Telolet

Bunyikan Klakson Telolet, Siap-siap Kena Denda Rp500 Ribu

Jum'at, 22 Maret 2024 | 15:59 WIB
header img
Bus Telolet (Foto Ilustrasi: Layar Tangkap)

CILEGON, iNews Cilegon.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong agar semua perusahaan operator bus menghentikan penggunaan klakson telolet.

Menurut Direktur Sarana Transportasi Jalan di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Danto Restyawan, imbauan untuk menghentikan penggunaan klakson telolet juga sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ujar Danto dalam keterangan tertulis, yang dikutip iNewsCilegon.id. Jumat (22/3/2024).

Himbauan inipun menuai beragam komentar warganet. 

"Yaah padahal banyak yang seneng telolet termasuk guaaa, karena kalau ada bis telolet sangat terhibur wakakkakk," kata warganet.

"Karena banyak anak2 yang udah jadi korbannya," ujar warganet.

"Negara miskin amat yak....bentar-bentar denda," timpal warganet lainnya.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut