get app
inews
Aa Read Next : Cara Mengurus STNK Mati Kembali Aktif, Cukup Lakukan Ini

Sempat Terlibat Cek Cok hingga Pengrusakan, Ka UPT dan Kasi Samsat Kota Serang Akhirnya Berdamai

Sabtu, 30 Maret 2024 | 12:28 WIB
header img
Bapenda Banten mediasi Ka UPT dan Kasi Samsat Kota Serang yang terlibat cek cok hingga lakukan pengrusakan ruangan (Foto: Istimewa).

KOTA SERANG, iNews Cilegon.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan perselisihan atau pun kesalahpahaman yang terjadi belakangan ini antara Kepala UPT Samsat Kota Serang dengan Kasi (Kepala Seksi) Samsat Kota Serang . Perselisihan berbuntut rusaknya  ruangan kerja milik kepala UPT Samsat. 

Plt Kepala Bapenda Banten, E. A Deni Hermawan membenarkan hal tersebut. 

"Betul, kami sudah melakukan mediasi dan juga islah pada hari kamis 28 Maret 2024, tepatnya pukul 10.30 wib antara KUPT Samsat dan Kasie yang sebelumnya terlibat cek cok hingga terjadi pengrusakan di ruangan Kasie Samsat, Alhamdulillah saat ini kedua belah pihak sudah berdamai," kata Plt Kepala Bapenda Banten E. A Deni Hermawan. Jumat (29/3/2024).

Deni berharap, kedepan tidak ada lagi perselisihan serupa lainnya yang dapat memicu opini buruk di mata publik.

"Saya tegaskan agar semua UPT menjaga tali silaturahmi dan keharmonisan di dalam satu wadah atau organisasi agar tercipta kondusifitas yang tinggi serta lebih mengedepankan aspek profesionalisme, sebagai pegawai untuk lebih meningkatkan capaian target daripada membesar-besarkan sebuah persoalan yang mana di khawatirkan dapat menghambat fungsi pelayanan terhadap masyarakat," tegasnya.

Maka dengan adanya islah ini, lanjut Deni, pihak Bapenda menyatakan, sudah tidak ada lagi persoalan apa pun di Samsat Kota Serang, yang mana semua ini banyak hikmah yang bisa di ambil apalagi ini bulan suci ramadhan.

"Semoga ini menjadi pembelajaran berharga untuk semua pihak dan menjadi titik terang untuk publik yang sempat di hebohkan atas kejadian ini," kata Deni.

Deni juga menyinggung terkait sanksi yang diberikan atas keduanya. 

"Tindak lanjut apakah ada sanksi yang akan dijatuhkan, kita akan menunggu hasil akhir dari pendalaman yang dilakukan oleh BKD dan inspektorat. Namun, tentunya semua ASN harus taat pada Norma, standar, prosedur kriteria yang telah ditentukan," pungkasnya.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut