PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Pemberlakukan program pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pemutihan denda pajak STNK serta bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB), dan Pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi, akan berakhir hingga 31 Desember tahun ini.
Oleh karenanya, masyarakat Pandeglang pemilik kendaraan bermotor dihimbau segera menyelesaikan pajak kendaraannya sebelum tutup tahun 2022.
"Sebab, jika pemilik kendaraan bermotor masih nunggak pajak STNK, dan tidak melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya yang 5 tahun sekali habis 2 tahun berturut-turut, maka pemerintah akan mulai melaksanakan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) mulai 2023," demikian dikatakan Epy Shafiullah, Kepala UPT Samsat Kabupaten Pandeglang, Senin (26/12/2022).
Itu artinya, kata Epy, kendaraan nantinya bisa dianggap bodong dan harus melakukan BBN lagi saat perpanjang. Jumlahnya mungkin masih ribuan.
"Pada Sabtu 31 Desember 2022, UPT Samsat tidak membuka layanan. Jika ada yang kebetulan jatuh tempo tanggal tersebut, bisa dilaksanakan pada 2 Januari, itu tidak terkena denda, asal pada tanggal tersebut, Kalau dibayar lebih dari tanggal 2 Januari, sudah kena denda," terang Epy.
Epy mengingatkan pemilik kendaraan, agar tidak menunggak pajak apalagi lebih dari 2 tahun sejak masa berakhirnya STNK.
Sebab menurutnya, ketentuan pemerintah yang akan mulai melaksanakan pemblokiran STNK pada 2023, tertera dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bakal diimplementasikan.
"Tidak diperpanjang dan nunggak pajak selama 2 tahun berturut-turut sejak habis berlaku, bakal diblokir. Ini artinya pemilik harus melakukan pengurusan BBN jika ingin menghidupkan lagi. Tapi tunggakan denda tahun sebelumnya masih berlaku," jelasnya.
"Jadi daripada repot dan biayanya semakin besar karena kena BBN, lebih baik diurus saja dari sekarang," pungkasnya.
Editor : M Mahfud