JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut ada keterlibatan anggota keluarga hingga aparat keamanan terkait kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
"Ada beberapa fakta baru yang kami dapatkan, termasuk juga para pelakunya siapa saja," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Meski demikian, Edwin belum mau membeberkan secara rinci oknum tertentu tersebut, termasuk anggota keluarga Terbit yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu.
"Ada dari keluarga bupati termasuk juga kelompok tertentu," ujar Edwin.
Dari fakta yang ditemukan, lanjut Edwin, keterlibatan pihak-pihak tersebut berupa tindak penyiksaan, penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan pungutan liar kepada penghuni kerangkeng.
"Nanti di momen yang tepat akan kita sampaikan bahwa selain ada keluarga, ada kelompok tertentu juga, ada oknum aparat yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu," pungkas Edwin.
Editor : Mumpuni Malika