get app
inews
Aa Text
Read Next : BNPT RI - Kementerian Keamanan Vietnam Resmi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme

LPSK Serahkan Kompensasi Rp1,495 Miliar pada 9 Korban Terorisme di Banten

Jum'at, 11 Februari 2022 | 22:14 WIB
header img
LPSK menyerahkan kompensasi berupa uang kepada 9 korban terorisme yang berdomisili di Banten. Penyerahan berlangsung Jumat (11/2/2022) di Mapolda Banten (Foto: Ist)

SERANG, iNews.id – LPSK menyerahkan kompensasi Rp1,495 miliar pada 9 korban aksi teroris. Penyerahan dilakukan di Aula Serbaguna Mapolda Banten, Jumat (11/2).

Seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020.

Penyerahan dilakukan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo dan Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol Dr Achmadi.

Turut mendampingi dalam penyerahan tersebut Irwasda Polda Banten Kombes Pol Eko Kristianto, Karoops Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat, Dirintelkam Polda Banten Kombes Pol Suhanda Cakrawijaya, Ketua Pengadilan Tinggi Banten H Charis Mardiyanto, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Marang, dan keluarga penerima bantuan kompensasi.

Kesembilan korban aksi teroris tersebut berdomisili di Banten.  "Ada 9 korban terorisme masa lalu yang berdomisili di Banten terindentifikasi LPSK dan BNPT dan memenuhi syarat untuk mendapatkan kompensasi," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

"Khusus untuk 9 korban yang diserahkan kompensasinya kali ini ialah korban langsung maupun ahli waris dari korban meninggal dunia peristiwa Bom Bali II, bom Kedubes Australia, penembakan di Polsek Pondok Aren, dan di Ciputat serta ledakan bom di Terminal Kampung Melayu ," ujar Hasto Atmojo.

Editor : Usep Solehudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut