get app
inews
Aa Text
Read Next : Ternyata Segini Pendapatan Kota Cilegon dari Pajak Kendaraan Bermotor

Polres Cilegon Tangkap Gerombolan Pemotor yang Acungkan Sajam dan Geber-geber Motor

Kamis, 10 Maret 2022 | 15:58 WIB
header img
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono didampingi Kasat Reskrim AKP Arief N Yusuf saat menunjukan senjata tajam yang digunakan para pelaku. (Foto: Istimewa)

CILEGON, iNews.id - Gerombolan pemotor bersenjata tajam yang terekam CCTV membuat resah di wilayah Lingkungan Barokah, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon, Rabu (9/3/2022).
 
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan peristiwa tersebut terjadi Selasa (1/3/2022) pukul 23.00 WIB. Saat itu rombongan sepeda motor dengan berboncengan melewati Kota Cilegon menggeber-geber motornya sambil mengacungkan senjata tajam untuk menakut-nakuti. Enam orang pelaku sudah diamankan.

"Mereka sambil menggeber-geberkan kendaraan meneriakata kata kata "Woi Viking" nama supporter sepakbola dari Persib Bandung. Di TKP terdapat 10 orang yang sedang nongkrong dan diketahui sebagai tempat kumpul The Jak, ini nama supporter untuk Persija," kata AKBP Sigit, Rabu (9/3/2022).

Jadi, lanjut Sigit, masih ada 9 orang lagi yang masih kami cari keberadaannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan para pelaku polisi mengamankan celurit dan beberapa senjata tajam lainnya.

"Saksi- saksi yang kita periksa ada 5 orang kemudian untuk anak yang berhadapan dengan hukum karena semua di bawah umur, saat ini berjumlah 6 orang, dengan inisial RA, KK, PL, DG, RH, TG semuanya di bawah umur sehingga kami sebut anak yang berhadapan dengan hukum," tuturnya.

Karena pelaku 6 orang ini semua dibawah umur, kata AKPBP Sigit, maka nantinya akan kita sesuaikan dengan mekanisme yaitu peradilan anak sebagaimana diatur dalam UU No 11 tahun 2012.

"Pasal yang diprasangkakan kepada para pelaku adalah pasal 2 ayat 1 undang undang darurat Nomor 12 tahun 1951 yaitu barang siapa tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, menggunakan, mengeluarkan senjata tajam, penikam dan penusuk, ancaman hukuman pidana penjara paling lama, sepuluh tahun," pungkasnya.

Editor : Mohamad Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut