Bikin Prihatin, 5 Kecamatan di Cilegon Masuk Kategori Zona Merah Narkoba

CILEGON, iNews Cilegon.id - Bikin prihatin, 5 kecamatan dari 8 kecamatan di Kota Cilegon masuk kategori zona merah narkoba.
5 kecamatan yang berkategori zona merah adalah Pulomerak, Ciwandan, Cilegon, Jombang, dan Cibeber.
Sedangkan Kecamatan Grogol berada di zona siaga. "Dua kecamatan lainnya yakni Citangkil dan Purwakarta kategori zona aman," kata Kepala BNN Kota Cilegon, Raden Bogie Setia Perwira Nusa saat Rapat Konsolidasi Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) Tahun 2025 yang digelar di Aula Setda Kota Cilegon, Rabu (16 /4/2025).
Bogie menyebut program KOTAN menjadi langkah awal dalam menjalankan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“P4GN tidak bisa hanya dilaksanakan oleh BNN. Kami membutuhkan kerja sama, sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Untuk itu, dukungan dan peran aktif dari semua pihak sangat dibutuhkan,” kata Bogie.
Sementara itu Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih intensif dalam melakukan upaya pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah yang telah dikategorikan sebagai zona merah.
Fajar menyoroti status zona merah Kecamatan Pulomerak yang menjadi gerbang Kota Cilegon. “Ada beberapa wilayah di Cilegon yang masuk dalam zona merah, contohnya di Pulomerak yang merupakan gerbang masuk dimana saat ini statusnya waspada, jadi ngga boleh santai nanggepinnya," kata Fajar.
Editor : M Mahfud