Geger di PN Jambi Soal Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Geruduk Kantor PT Pos Jambi

JAMBI, iNews Cilegon.id - Heran dan tak puas dengan penjelasan petugas Pengadilan Negeri (PN) Jambi soal surat panggilan sidang tak sampai ke alamatnya, Tergugat geruduk kantor PT Pos Indonesia di Jambi.
Kantor PN Jambi geger pada Kamis (17/4/2025). Budiharjo selaku Tergugat melakukan protes keras gegara kecolongan tak bisa ikut 2 kali sidang pembacaan gugatan pada tanggal 26 Maret 2025 dan 16 April 2025.
Usut punya usut, permasalahan timbul karena Tergugat tak menerima surat panggilan sidang dari PN Jambi.
Sidang terkait perkara perdata nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb. Dalam perkara ini, bertindak sebagai penggugat adalah Pendi. Sedangkan Tergugat 1 adalah Budiharjo, Tergugat 2 bernama Hendri, dan BPN Kota Jambi sebagai Turut Tergugat.
"Saya sangat dirugikan tak bisa ikut sidang, siapa yang bertanggungjawab," tanya Budiharjo kepada sejumlah petugas PN Jambi yang menemuinya.
PN Jambi lewat petugas panitera menjelaskan surat panggilan sidang sudah dikirimkan lewat kurir PT Pos Indonesia. Panitera menerangkan kurir PT Pos tak menemukan alamat Tergugat.
Mendengar jawaban itu, Budiharjo heran. Pasalnya jarak alamat rumahnya dengan PN Jambi kurang dari 2 Km. Demikian juga dengan Tergugat Hendri, alamat ke PN Jambi kurang dari 3 Km. Mereka sama-sama berada di pusat kota Jambi dengan alamat berbeda, tetapi berdekatan.
"Dua kali sidang, surat panggilan tak sampai kepada 2 Tergugat yang jaraknya hanya 2-3 km dari PN Jambi," ceplos Budiharjo.
Budiharjo yang bingung dengan kenyataan tersebut, kemudian menginformasikan bahwa saat sidang mediasi, surat panggilan selalu sampai pada alamatnya.
"Berarti alamat saya mudah ditemukan. Buktinya saat sidang mediasi, surat panggilan sampai. Tiba-tiba saat 2 kali sidang pembacaan gugatan, surat panggilan tak sampai dengan alasan kurir tak menemukan alamat," cecar Budiharjo.
Budiharjo lalu menanyakan ke panitera, siapa kurir yang mengambil surat panggilan sidangnya dari PN Jambi. Setelah dapat jawaban nama kurir, Budiharjo mendatangi kantor PT Pos Indonesia di Jalan Sultan Taha Jambi pada hari itu juga, Kamis (17/4/2025).
Di kantor PT Pos Indonesia di Jambi, Budiharjo diterima Deputi GM, Kiki Puryana. Pejabat PT Pos awalnya menyebut ada kelalaian kurir.
Namun jawaban itu disanggah Budiharjo. Ia menyebut alasan kelalaian bisa diterima jika surat tak sampai ke salah satu Tergugat saja, bukan pada semua Tergugat yang alamatnya berbeda dan hanya berjarak 2-3 km dari PN Jambi.
"Dan kalau memang alamat tak ditemukan, prosedurnya surat dikembalikan ke pengirim, ke PN Jambi. Tetapi ini tidak, ada apa?" tanya Budiharjo.
Deputi GM PT Pos Indonesia di Jambi, Kiki Puryana mengakui ada kesalahan prosedur dalam pengiriman surat panggilan sidang. Ia menjanjikan akan menangani masalah ini secara internal untuk menemukan jawaban atas keganjilan surat panggilan sidang tak sampai ke alamat Tergugat.
Editor : M Mahfud