get app
inews
Aa Text
Read Next : Mulyadi Jayabaya Sesali Oknum Kadin Cilegon Minta Proyek Rp5 T Tanpa Lelang ke Investor China

Peran Ketua, Wakil Ketua Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI saat Minta Paksa Proyek Rp5 Triliun

Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:10 WIB
header img
Polda Banten telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan permintaan paksa proyek senilia Rp5 triliun tanpa lelang. Foto: Iskandar Nasution

SERANG, iNewsCilegon.idPolda Banten telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan permintaan paksa proyek senilia Rp5 triliun tanpa lelang. Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam.

Tersangka pertama adalah Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim:  Ismatullah, Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon dan Rufaji Jahuri, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon. Ketiganya menekan bergaya preman terhadap PT China Chengda Engineering.

Video pemerasan permintaan proyek senilai Rp5 triliun tanpa lelang itu beredar luas dan membuat geger. Lantas apa saja peran ketiga tersangka. tersebut.

1. Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim

Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim menjadi tersangka pertama  yang diduga berperan sebagai pihak yang meminta paksa proyek senilai Rp 5 triliun kepada PT China Chengda Engineering dengan suara tinggi dan lantang.

2. Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon, Ismatullah

Ismatullah diduga berperan mengumpulkan massa untuk melakukan aksi penekanan kepada PT Chengda,

3. Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Jahuri

Rufaji Jahuri yang diduga mengancam akan mengganggu proyek jika permintaan proyek senilai Rp 5 triliun tidak dipenuhi. 

Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. "Kita tetapkan tiga tersangka,"kata Dian dalam keterangannya dikutip

Para tersangka diancam dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Muhammad Salim diancam dengan Pasal 368 dan 160 KUHP, Ismatullah diancam dengan Pasal 368 dan 335 KUHP, sedangkan Rufaji Jahuri diancam dengan Pasal 335 KUHP. Ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Polda Banten setelah penetapan status pada Kamis malam hari.

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut